Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Gandewa Pamungkas - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010385
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Gandewa Pamungkas,
2017
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Buku II bab V Pasal 170 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, menariknya kasus ini terjadi diruang lingkup keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dari korban yang melakukan kekerasan dengan kata lain anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua. Meskipun telah diatur bahwa kekerasan secara bersama-sama sebagai perbuatan yang dilarang namun pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di Wilayah kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian penyebab terjadinya kekerasan karena adanya yang mempengaruhinya mulai dari, adanya tekanan dari korban sehinga terjadiya kekerasan, pendidikan, dan jauh dari agama dapat mendorang penyebab terjadinya kekerasan ini. Upaya penanggulangan dengan cara preventif, kuratif, refresif dan rehabilitatif, petimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan disebabkan karna masalah yang timbul berasal dari ruang lingkup keluarga.
Disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalah yang timbul secara baik-baik tanpa melibat emosi sehingga tindak pidana kekerasan dapat dihindari.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018)
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (NAZIRA MAULANDA, 2022)
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA–SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Nanda Alhaya, 2023)
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HAIKAL, 2025)
PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Nanda Ayyasy Shalihah, 2022)