EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI


Pengarang

Nur Mauliddar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030023

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI


Nurmauliddar*
Mohd. Din**
Yanis Rinaldi***


ABSTRAK

Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi penerima gratifikasi, sedangkan pemberi gratifikasi diatur dengan ketentuan Pasal 5. Sementara itu Pasal 12C memungkinkan jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, maka ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Hal ini berarti sifat melawan hukum penerima gratifikasi menjadi hilang sedangkan sifat melawan hukum pada si pemberi tetap ada..
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dilakukan analisa secara kualitatif.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait dengan adanya laporan penerima gratifikasi yaitu kedudukan pemberi gratifikasi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu setiap pemberian yang dilakukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang ditujukan agar penerima gratifikasi melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan tugasnya semata-mata untuk memenuhi keinginan si pemberi gratifikasi. Hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait adanya laporan penerima gratifikasi yaitu si pemberi tetap memiliki sifat melawan hukum atas perbuatan memberikan gratifikasi, sedangkan adanya laporan penerima gratifikasi bukan merupakan sebuah alasan peniadaan pidana. Akan tetapi alasan peniadaan pidana itu ditujukan terhadap penerima gratifikasi.
Untuk mengetahui eksistensi dan sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi, maka disarankan kepada pembentuk Undang-Undang agar memberikan pembatasan tentang makna dari gratifikasi sehingga multi tafsir dari gratifikasi tersebut dapat dihilangkan. Dan disarankan juga agar ketentuan Pasal 12C dilakukan revisi supaya terciptanya suatu keseimbangan antara penerima dan pemberi gratifikasi.

Kata Kunci; Pemberi Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Penerima Gratifikasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK