Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN HAREUTA PEUNULANG KEPADA ANAK PEREMPUAN MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
Lulu Munirah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010110
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PELAKSANAAN HAREUTA PEUNULANG KEPADA
ANAK PEREMPUAN MENURUT TINJAUAN
HUKUM ISLAM
LULU MUNIRAH,
2016
(Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 56), pp., bibl., app.
(Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H)
Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa hibah
adalah pemberian sesuatu secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang
lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian Pasal 210 KHI juga menyatakan bahwa
orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya
paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta bendanya kepada
orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Di Kabupaten Pidie,
pemberian hibah dipraktikkan melalui hareuta peunulang. Hareuta peunulang
merupakan suatu pemberian harta dari orangtua kepada anak perempuannya setelah
pernikahan. Hareuta peunulang telah dipraktikkan oleh masyarakat Kabupaten Pidie
secara turun temurun. Saat ini, hareuta peunulang tersebut banyak menimbulkan
ketidakadilan terhadap ahli waris laki-laki dikarenakan pemberian hartanya kepada anak
perempuan melebihi dari sepertiga sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini menemukan dan menjelaskan cara pelaksanaan
hareuta peunulang di Kabupaten Pidie dan untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan
hareuta peunulang jika telah melebihi dari sepertiga dari harta bendanya menurut
tinjauan hukum Islam serta penyelesaiannya.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan
dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan buku yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari
penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hareuta peunulang
kepada anak perempuan menimbulkan masalah karena dinilai tidak adil. Hareuta
peunulang yang diberikan setelah pernikahan oleh orangtuanya berupa rumah dan/atau
tanah, diberikan melebihi sepertiga dari harta bendanya kepada anak perempuannya,
sehingga anak laki-laki tidak mendapatkan hak atas warisan. Pemberian hibah ini dapat
dibatalkan sepihak oleh orangtua (si pemberi hibah) dikarenakan pemberian hibah dari
orangtua kepada anaknya dapat ditarik kembali. Permasalahan hareuta peunulang seperti
ini diselesaikan secara musyawarah dengan bantuan aparatur gampong dan imuem
meunasah serta perangkat gampong lainnya. Sementara itu, akibat hukum pelaksanaan
hareuta peunulang di Kabupaten Pidie dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan
KHI dan hukum Islam.
Disarankan kepada masyarakat dalam putusan pembagian harta dapat
berpedoman pada ketentuan KHI dalam serta prinsip-prinsip hukum Islam. Hal ini untuk
menghindari pertikaian dalam hal pembagian harta baik pemberian hibah, wasiat dan
warisan.
Tidak Tersedia Deskripsi
DOMINASI HUKUM NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAREUTA PEUNULANG DI KABUPATEN PIDIE (Aufa Miranti, 2022)
MEUREUDU ISLAMIC CENTER (Abdul Razak Nawaf, 2015)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (ZULIADI, 2018)
HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015)
KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86K/AG/1994) (Bahirah Safriadi, 2023)