Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pengarang
Rini Mihartika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010262
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.0
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RINI MIHARTIKA, PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
( v,52 ) pp.,bibl.,tabl.
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi, bagaimana penerapan denda pengganti kurungan dan bagaimana terpidana memilih Pidana Denda dan akibat hukum bagi yang tidak membayar denda.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa dan eksekusi dapat dilakukan apabila panitera sudah mengirimkan salinan surat putusan kepada jaksa. Pidana Denda pengganti Kurungan dilaksanakan pada waktu dijatuhkan pidana denda oleh hakim yang diputus sekaligus dan ditentukan berapa hari pidana kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila pidana denda tidak dibayar. Dan bilamana terpidana tidak dapat membayar pidana denda maka dapat digantikkan dengan kurungan Maksimum 1 Tahun.
Disarankan denda jangan dikonversi dengan kurungan tapi dilakukan saja perampasan barang agar pada akhirnya denda terbayar, karena filosofi denda bukanlah untuk memperkaya negara maupun memiskinkan terpidana, hanya sebagai penjera.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIVA SHAFIRA FHOENNA, 2025)