Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
T. Rakhmadsyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020262
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
T. RAKHMADSYAH : TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG
2016 SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,pp63)., tabl., bibl.
( Ainal Hadi, SH, M. Hum)
Pasal 244 KUHP, menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan
uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang
kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara
selama-lamanya lima belas tahun.” Meskipun Undang-undang telah melarang dan
mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana membuat uang
palsu,namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
masih saja terjadi.
Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pemalsuan uang, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif
ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan upaya yang dilakukan
untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalu
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.penelitian kepustakaan
dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara
mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada
hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan
untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para
responden dan informan.
Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan
uang yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, alasan hakim menjatuhkan pidana
yang relatif ringan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana
dan hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal
yang meringan pelaku adalah pelaku bukan orang yang memiliki keahlian khusus,
pelaku mempemudah proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali
perbuatannya, peran pelaku sebagai orang yang membantu melakukan tindak
pidana dan pelaku belum dewasa.
agar majelis hakim harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada
pelaku agar masyarakat takut untuk melakukan tindak pidana pemalsuan uang,
Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat
membedakan yang mana uang asli dan uang palsu, pemerintah yaitu pihak
kepolisian harus menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak
yang berwajib apabila mengetahui adanya suatu pembuatan uang palsu.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PASAL 244 DAN 245 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (T ZIKRA, 2021)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (HANNI RAIDA TSURAYYA, 2025)
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RICKY SANDITHYA, 2021)
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TERHADAP AGEN ASURANSI DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Nabila Umaira, 2023)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. Fathin Ambia Jumitara, 2025)