<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="28268">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI PIDANA TERDAHAP PELANGGARA PARKIR DI BADAN JALAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mirza Julian Syahputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
MIRZA JULIAN SYAHPUTRA,	PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI BADAN JALAN&#13;
            2016			Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
			(vi, 50) pp., tbl, bibl., app&#13;
			NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.&#13;
Parkir disembarang tempat terutama di badan jalan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, selain karena rentan mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan, parkir di badan jalan juga dapat merusak tata tertib kota, karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta aturan mengenai pemanfaatan jalan atau badan jalan yang diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 dan ditetapkan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelaku pelanggarannya. Namun dalam kenyataannya penerapan aturan tersebut belum efektif.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran parkir, upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran parkir, serta faktor penghambat dalam penanggulangan pelanggaran parkir&#13;
Data dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari hasil wawancara serta data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa walaupun aturan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diterapkan, tetapi belum efektif, penyebabnya yaitu karena masih ada sebagian masyarakat yang lalai dengan rambu lalu lintas serta maraknya penyalahgunaan lahan parkir. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut adalah sosialisasi yang belum maksimal, belum tersedianya lahan parkir yang cukup dan rendahnya kesadaran dari pelaku pelanggaran untuk mematuhi aturan yang ada. Upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran parkir tersebut adalah meningkatkan sosialisasi melalui rambu lalu lintas dan selebaran dan secara bertahap memperluas lahan parkir.&#13;
Disarankan kepada PPNS/Aparat Penegak Hukum Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dapat memberi sanksi tegas dan penertiban secara keseluruhan terhadap para pengemudi kendaraan khususnya kendaraan roda empat agar aturan tersebut benar-benar direalisasikan.&#13;
&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>PERCEPTION</topic>
 </subject>
 <classification>153.7</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>28268</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-12-30 15:49:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-11-22 08:27:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>