Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pengarang
Fadhil Mardiansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010213
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Fadhil Mardiansyah, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
2016 KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,84), pp, bibl, app
(Sufyan, S.H., M.H.)
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015 mengenai keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI. Pasal-pasal yang diujikan ke MK yaitu Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dari Hakim MK dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo dan melakukan analisa konsekuensi yuridis terhadap putusan a quo.
Studi kasus ini merupakan penelitian Normatif, yang artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa MK telah memutuskan menolak semua permohonan untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukum dari MK bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, serta dalam pokok permohonan yang mejelaskan bahwa undang-undang aquo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang dikarenakan setelah perubahan UUD NRI 1945 Indonesia menganut sistem checks and balance antar lembaga negara. Adapun analisa dari putusan ini adalah keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sangat berpotensi disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik serta dapat menimbulkan praktik politik uang (money politic), sehingga DPR lebih baik memberikan pertimbangan.
Diharapkan kepada MK dalam memberikan penafsiran hukum harus dilakukan secara jelas dan benar-benar memperhatikan poin-poin penting sehingga tidak terjadi multitafsir untuk kedepannya. Serta kepada setiap warga negara dalam pengajuan permohonan kepada MK sebaiknya perhatikan dengan benar syarat-syarat untuk mendapat kedudukan hukum (legal standing) dan memperhatikan pokok-pokok permohonan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) (SYAUQAN ABRAR, 2022)