Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Pengarang
Wirda Anggrayni - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010261
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.087 72
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
WIRDA ANGGRAYNI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada
2016 Saat Konflik Bersenjata Di Yaman Menurut
Hukum Humaniter Internasional
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii,60) pp., bibl.,appdx.
(Prof. Dr. Adwani, S.H,.M.Hum)
Sengketa bersenjata non internasional adalah kondisi pertempuran antara
angkatan bersenjata pernerintah dengan kelompok bersenjata yang terorganisir
didalam wilayah suatu Negara. Konflik bersenjata di Yaman menimbulkan
banyak korban terutama anak-anak. Men urut Ketentuan Pasal 27 Konvensi
Jenewa 1949 menyatakan bahwa orang-orang yang dilindungi, dalam segala
keadaan berhak akan penghormatan atas din pribadi, kehormatan hak-hak
kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan, serta adat-istiadat dan kebiasaan
mereka. Pada Pasal 3 konvensi-konvensi jenewa 1949 menentukan aturan-aturan
HHI dan kewajiban para pihak yang berkonflik untuk melindungi korban perang
dalam perang yang tidak bersifat intemasional, namun perlindungan terhadap
anak belum efektifsebagaimana mestinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk
bentuk mengenai perlindungan hukurn terhadap anak path saat konflik bersenjata
non internasional di Yaman menurut hukum humaniter intemasional. Serta untuk
menjelaskan hambatan-hambatan yang muncul dalam membenkan perlindungan
menurut 1-lukum Humaniter Internasional terkait perlindungan hukum terhadap
anak pada saat konflik bersenjata non internasional di Yaman.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menipelajan serta
menganalisa perlindungan hukum terhadap anak menurut hukum humaniter
internasional, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan
ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas
dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa
secara umum. perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak Iebih tertuju
kepada akibat sengketa bersenjata yang menimpa atau berdampak kepada anak
anak yang tidak ikut turut serta dalam peperangan, tidak dilaksanakannya prinsip
pembedaan, prinsip perlindungan serta prinsip proporsional. Hambatannya yaitu
born cluster dan born kimia fosfor putih yang menewaskan banyak korban dan
hancurnya gedung-gedung di Yaman serta pemberontak Houthi membatasi
masuknya bantuan kemanusiaan.
Disarankan kepada Pemerintah Yaman agar dapat memecahkan masalah
peperangan dengan pemberontak Houthi. Sehingga nantinya tidak ada lagi perang
antar saudara serta dapat melindungi penduduk sipil atau warga Negara Yarnan
terutama anak-anak demi terciptanya Negara yang damai dan makrnur.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020) (CUT NYAK SYAFIRA NAZALIA, 2021)
PERAN UNIFEM DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DARFUR DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (MUAMMAR ILHAM FAJAR, 2020)
TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS (PUTUSAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL NO.ICC-02/04-01/15 DOMINIC ONGWEN) (MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH, 2025)
TANGGUNG JAWAB KOMBATAN ATAS PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH (WHITE PHOSPHORUS BOMB) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS ISRAEL-PALESTINA) (Muhammad Irsan, 2018)
TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY) (Jufrian Murzal, 2016)