<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="28184">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PIMPINAN ATAU PENANGGUNGJAWAB KAWASAN TANPA ROKOK PADA RUMAH        SAKIT KOTA LANGSA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Reza Eko Saputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
                                        &#13;
                                            Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
                                           (vii.60), pp, bibl, app  &#13;
REZA EKO SAPUTRA, &#13;
          (Ria Fitri, S.H., M.Hum)&#13;
 Pasal 10 ayat (1) huruf a Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang&#13;
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan salah satu KTR adalah kawasan Pelayanan&#13;
Kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 10, 11 dan 12 ditentukan bahwa pimpinan atau&#13;
penanggungjawab KTR bertanggungjawab atas seluruh kegiatan rokok dan menyediakan&#13;
tempat khusus merokok serta memasang tanda larangan merokok di kawasan tersebut. &#13;
Apabila penerapan tersebut tidak dilakukan penanggungjawab KTR maka dikenakan&#13;
sanksi administratif dari Walikota Langsa sesuai Pasal 24 Qanun tersebut. Namun di&#13;
Rumah Sakit Kota Langsa masih dijumpai para pelanggar KTR, hal ini terjadi karena&#13;
pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan ketentuan Qanun KTR Kota&#13;
Langsa Nomor 1 Tahun 2015. &#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan sanksi&#13;
administratif terhadap penanggungjawab KTR, dan untuk menjelaskan faktor-faktor&#13;
penghambat dalam menjalankan ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015&#13;
tentang KTR, serta upaya yang dilakukan penanggungjawab KTR dalam pemberian&#13;
sanksi bagi pelanggar KTR di Rumah Sakit Kota Langsa. &#13;
Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan&#13;
membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian&#13;
sebelum dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan&#13;
melakukan wawancara terhadap responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penjatuhan sanksi administratif terhadap&#13;
pimpinan atau penanggungjawab KTR di Rumah Sakit Kota Langsa belum dilaksanakan &#13;
sesuai ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015. Tidak adanya aturan teknis&#13;
yang jelas terkait pelaksanaan Qanun menjadikan penghambat utama belum&#13;
dilaksanakannya Qanun KTR Kota Langsa, serta dengan tidak tersedianya tempat khusus&#13;
merokok di Rumah Sakit berakibat pada ketidakpatuhan pengunjung Rumah Sakit Kota&#13;
Langsa terhadap ketetapan aturan larangan merokok di Rumah Sakit Kota Langsa.&#13;
Terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan&#13;
Qanun KTR di Rumah Sakit Kota Langsa di antaranya, faktor internal: a. Belum adanya&#13;
aturan teknis Qanun, b. Belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi Qanun, c. Belum&#13;
adanya fasilitas khusus rokok (smoking area), faktor eksternal: a. Kurangnya kepatuhan&#13;
masyarakat akan larangan merokok, b. Tidak adanya satuan tugas (SATGAS) khusus&#13;
untuk mengawasi KTR dan jumlah pengawas yang terbatas. Namun penanggungjawab&#13;
KTR di Rumah Sakit telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada setiap&#13;
orang yang merokok di kawasan tanpa rokok Rumah Sakit Kota Langsa.  &#13;
Disarankan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk membentuk aturan teknis&#13;
pelaksana Qanun KTR Kota Langsa, dan SATGAS khusus untuk mengawasi KTR di&#13;
Kota Langsa, sehingga penjatuhan sanksi kepada pimpinan atau penanggungjawab KTR&#13;
khususnya di Rumah Sakit Kota Langsa dapat diterapkan sesuai ketentuan Qanun Kota&#13;
Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tantang KTR. Selanjutnya pimpinan Rumah Sakit Kota&#13;
Langsa harus menyediakan tempat khusus merokok bagi para perokok, sehingga&#13;
diharapkan akan dapat menciptakan penerapan kebijakan KTR secara efektif dan efisien.</note>
 <subject authority="">
  <topic>ENVIRONMENTAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>344.046</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>28184</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-12-30 02:15:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-11-07 09:59:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>