Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BANDA ACEH)
Pengarang
Hafiz Dwisyah Putra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010464
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.01
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HAFIZ DWISYAH PUTRA, TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI
2016 DENGAN KEKERASAN
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Klas IA
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,53), pp.,tabl.,bibl.
(Nurhafifah, S.H., M.Hum)
Pasal 365 KUHP yang menjelaskan bahwa pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau ketika tertangkap tangan, untuk
melarikan diri atau temannya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
tersebut diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Meskipun sudah diatur bahwa
pencurian sebagai perbuatan yang dilarang namun dalam kenyataanya masih terdapat
kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya yang
harus dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan
yang dilakukan serta hambatan yang di terdapat di dalam upaya penanggulangan
pencurian dengan kekerasan.
Data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang
bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data
primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan
pencurian dengan kekerasan antara lain karena adanya faktor ekonomi adalah faktor
yang dominan terhadap seseorang melakukan kejahatan sehingga keterkaitan antara
kejahatan dan kemiskinan sangat erat dalam kehidupan sehari-hari. Faktor kelalaian
korban dianggap penting karena akibat dari kelalaian korban tersebut maka timbulnya
kesempatan bagi pelaku. Faktor pendidikan ini dikarenakan banyak dari pelaku yang
tidak mendapatkan pendidikan dengan baik sehingga pelaku tidak mengetahui akibat
hukumnya, faktor pengangguran, faktor lifestyle, dan faktor pergaulan. Upaya
penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yang
dilakukan adalah melakukan himbauan dengan bersosialisasi kepada masyarakat, dan
setelah terjadinya kejahatan upaya yang dilakukan adalah memberi respon yang cepat
terhadap setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hambatan yang dihadapi
adalah pelaku yang tertangkap tangan sering memberikan keterangan yang berbelit
dan masih kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat.
Disarankan agar masyarakat selalu waspada untuk mencegah pelaku
melakukan pencurian dengan kekerasan. Serta aparat penegak hukum meningkatkan
upaya penanggulangan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian
dengan kekerasan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Nidhara Trismauliza, 2025)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (ZAKI RAZUARDI, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (AUFA USRINA, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Mahmudi, 2025)