Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN
Pengarang
Rachmy Karina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010425
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
(Mustakim, S.H., M.Hum.)
Kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain adalah suatu
akibat dari perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata. Perselisihan tanah berhubungan sangat erat dengan perbuatan melawan
hukum karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang di
dalamnya terdapat dampak membawa kerugian bagi orang lain. Dalam putusan
Pengadilan Tinggi No.323/PDT/2012/PT.MDN tidak tepat karena menjatuhkan
hukuman kepada pihak tergugat dan hakim mengenyampingkan pasal 1868
KUHPerdata.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim
yang menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum, menganalisis
pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum
serta menjelaskan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan
dalam kasus perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu
untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian
lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara responden yang berhubungan dengan
objek penelitian.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin adalah
sebagai dari perbuatan melawan hukum dimana hal tersebut disebabkan karena
adanya kesalahan dalam keabsahan surat tanah yang dimiliki oleh penggugat
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tergugat. Apabila dikaitkan dengan
tujuan hukum, keputusan hakim dalam putusan Nomor 323/PDT/2012/PT.MDN
belum sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, yaitu
mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata dan menilai bahwa tanah yang
dipersengketakan merupakan tanah yang dimiliki oleh penggugat. Tergugat sebaga
pihak yang dirugikan seharusnya diberikan ganti rugi sebesar 92.600.000,- namun
sampai saat ini belum menerima ganti rugi.
Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hukum,
pertimbangan fakta hukum, bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat.
Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih bijaksana.
Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pihak
yang dengan seharusnya membayar ganti rugi untuk patuh terhadap peraturan
maupun penetapan putusan pengadilan.
RACHMY KARINA,
2016
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR:
323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH
MILIK ORANG LAIN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 51), pp., bibl., app
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Amalta Vindy Valerim, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR: 366/PDT.G/2012/PT.DKI TENTANG RNPERBUATAN MELAWAN HUKUM (Diana Putri Trisna, 2015)