Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN KASUS JARIMAH KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Citra Dewi Keumala - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010101
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345,025 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Citra Dewi Keumala, PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM KASUS JARIMAH KHALWAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,58) pp.,tabl.,bibl.
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Qanun Acara Jinayat mengatur tentang penyitaan dapat dikenakan terhadap benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk melakukan jarimah yang diatur dalam Pasal 45, dan aturan mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam Pasal 50. Namun kenyataannya perihal penyitaan dan penyimpanan yang berkaitan dengan jarimah khalwat belum sesuai dengan Qanun di atas.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai Implementasi Penyitaan dan Penyimpanan Barang-Barang Sitaan Kasus Jarimah Khalwat, Hubungan Antara Barang yang Disita Oleh PPNS Wilayatul Hisbah dengan Kasus Jarimah Khalwat, dan Hambatan dalam Penyimpanan Benda-Benda Barang Sitaan Kasus Jarimah Khalwat.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara memperlajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi penyitaan dan penyimpanan barang sitaan kasus jarimah khalwat masih belum sesuai dengan peraturan. Hubungan antara barang yang disita oleh Wilayatul Hisbah dengan kasus jarimah khalwat yaitu digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meyakinkan hakim Mahkamah Syari’ah bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana khalwat. Hambatan dalam penyitaan dan penyimpanan benda-benda barang sitaan jarimah khalwat disebabkan karena kurangnya sarana dan prasarana tempat penyimpanan barang sitan sehingga pihak yang menyimpan barang sitaan tersebut terpaksa harus menyimpannya dalam ruangan tempat bekerja.
Disarankan perlu adanya meningkatkan dan menjalin kerja sama yang baik antara Wilayatul Hisbah dengan instansi dalam melaksanakan penyimpanan benda sitaan, agar fungsi Wilayatul Hisbah dapat berjalan secara optimal. Menumbuhkan sikap percaya dan menghargai dari pihak penegak hukum mengenai keberadaan Wilayatul Hisbah sebagai tempat penyimpanan benda sitaan, yang dapat menjalankan fungsinya secara profesional. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dari pihak Wilayatul Hisbah agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH NOMOR 51 / JN/ 2021/ MS-BNA TENTANG JARIMAH PENYEDIAAN FASILITAS MAISIR BERBASIS ONLINE MELALUI APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND (Alfianda Rifky, 2022)
PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN PERKARA JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (FATIN, 2021)
PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM PERKARA JARIMAH KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I BANDA ACEH) (AUFAR MUSLIMIN, 2025)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) (PUTRI SAHADAT BANCIN, 2015)
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)