Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI ACEH)
Pengarang
Melsa Sriana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010412
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
341
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Melsa Sriana,
2016
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih banyak terjadi di Provinsi Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar dan untuk menjelaskan upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar ialah faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan. Faktor ekonomi karena dalam memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar pelaku tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dalam meracik kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan faktor kurangnya pengetahuan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan yang tidak memiliki izin edar. Upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ialah dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli barang atau produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memeriksa pelaku, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan serta menetapkan tersangka.
Disarankan kepada pihak BPOM, Kepolisian harus lebih sering melakukan razia-razia atau pengawasan terhadap para penjual produk kosmetik yang dijual dipasaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik yang di jual dipasaran.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HASRATI, 2022)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RATU FARAH NAYLA, 2025)
TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI, 2025)
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Dea natasya, 2025)