STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT


Pengarang

Andi Rionaldi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010415

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.052

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i

ABSTRAK

ANDI RIONALDI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
PENINJAUAN KEMBALI NOMOR
470/PK/Pdt/2014 TENTANG PENOLAKAN
WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT
MENURUT HUKUM WARIS ADAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,54) pp., bibl, app.
(Syamsul Bahri, SHI.,M.A.)
Negeri Amahai yang terletak di kabupaten Maluku Tengah memiliki istiadat yang
berhubungan dengan pewarisan bagi anak angkat dimana pada penetapan warisan kepada
anak angkat terjadi karena menurut hukum waris setempat, anak angkat merupakan pewaris
yang sah menurut hukum waris adat yang berlaku dan juga menurut hukum adat setempat
dapat melalukan perbuatan hukum. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan
Peninjauan Kembali Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang penolakan pemberian warisan kepada
anak angkat menurut hukum waris adat.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada
putusan nomor 470/PK/Pdt/2014 yang telah menolak permohonan Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya dan menguatkan putusan Kasasi yang terdahulu. Pada studi kasus ini juga
menjelaskan tentang penetapan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustakaan yang berupa undang-undang, dan literatur mengenai
Hukum Adat Negeri Amahai, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak
permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan
perkara Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang menolak pemberian sebidang tanah kepada anak
angkat akan tetapi menurut Hukum Adat Negeri Amahai bahwa apabila seorang anak angkat
yang telah mengurusi hal-hal dan kepentingan pewaris, anak angkat tersebut berhak
mendapatkan harta warisan sama seperti anak-anak sah pewaris. Pertimbangan hakim dalam
hal memutuskan perkara penolakan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat
tidak melihat kepada nilai-nilai keadilan dan tidak melihat hukum adat setempat.
Disarankan perlu adanya pertimbangan hakim yang lebih melihat kepada kearifan
lokal dan sebaiknya dilakukan penelaah-penelaah yang lebih lanjut sehingga hakim lebih
cermat untuk menjembatani hubungan antara waris menurut hukum perdata indonesia dan
hukum waris menurut adat sehingga tidak akan ada kekosongan hukum yang timbul dan agar
dapat dijadikan yurisprudensi untuk putusan hakim kedepannya.
2016

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK