<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="27966">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Andi Rionaldi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
 &#13;
ANDI RIONALDI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN&#13;
PENINJAUAN KEMBALI NOMOR&#13;
470/PK/Pdt/2014 TENTANG PENOLAKAN&#13;
WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT&#13;
MENURUT HUKUM WARIS ADAT  &#13;
  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
      (iv,54) pp., bibl, app.&#13;
             (Syamsul Bahri, SHI.,M.A.)&#13;
 Negeri Amahai yang terletak di kabupaten Maluku Tengah memiliki istiadat yang&#13;
berhubungan dengan pewarisan bagi anak angkat dimana pada penetapan warisan kepada&#13;
anak angkat terjadi karena menurut hukum waris setempat, anak angkat  merupakan pewaris&#13;
yang sah menurut hukum waris adat yang berlaku dan juga menurut hukum adat setempat&#13;
dapat melalukan perbuatan hukum. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan&#13;
Peninjauan Kembali Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang penolakan pemberian warisan kepada&#13;
anak angkat menurut hukum waris adat. &#13;
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada&#13;
putusan nomor 470/PK/Pdt/2014 yang telah menolak permohonan Peninjauan Kembali untuk&#13;
seluruhnya dan menguatkan putusan Kasasi yang terdahulu. Pada studi kasus ini juga&#13;
menjelaskan tentang penetapan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat.  &#13;
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan&#13;
dengan cara meneliti bahan pustakaan yang berupa undang-undang, dan literatur mengenai&#13;
Hukum Adat Negeri Amahai, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya. &#13;
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak&#13;
permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan&#13;
perkara Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang menolak pemberian sebidang tanah kepada anak&#13;
angkat akan tetapi menurut Hukum Adat Negeri Amahai bahwa apabila seorang anak angkat&#13;
yang telah mengurusi hal-hal  dan kepentingan pewaris, anak angkat tersebut berhak&#13;
mendapatkan harta warisan sama seperti anak-anak sah pewaris. Pertimbangan hakim dalam&#13;
hal memutuskan perkara penolakan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat&#13;
tidak melihat kepada nilai-nilai keadilan dan tidak melihat hukum adat setempat.&#13;
 Disarankan perlu adanya pertimbangan hakim yang lebih melihat kepada kearifan&#13;
lokal dan sebaiknya dilakukan penelaah-penelaah yang lebih lanjut sehingga hakim lebih&#13;
cermat untuk menjembatani hubungan antara  waris menurut hukum perdata indonesia dan&#13;
hukum waris menurut adat sehingga tidak akan ada kekosongan hukum yang timbul dan agar&#13;
dapat dijadikan yurisprudensi untuk putusan hakim kedepannya.  &#13;
2016</note>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.052</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>27966</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-12-27 16:49:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-11-22 11:16:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>