MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Pengarang

Ilham Imaman - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010096

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ILHAM IMAMAN, MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT)
PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v. 59) pp., bibl.

(Andri Kurniawan, S.H., M.H.)

Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945) mengatur tentang mekanisme pemakzulan presiden dan/atau
wakil presiden yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, tentang dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden seperti melakukan
penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945.
Proses selanjutnya apabila putusan MK membenarkan usul DPR maka diteruskan
ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memutuskan dapat atau
tidaknya Presiden dan/atau Wakil Presiden dimakzulkan
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mencari dan meneliti alasan
dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945 mengenai pasal pemakzulan,
serta mencari dan meneliti sifat putusan MK terkait dengan pemakzulan Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa yang menjadi alasan dimasukkannya
pasal mengenai pemakzulan pada amandemen ketiga UUD NRI 1945 adalah
untuk memberi kepastian hukum mengenai impeachment, karena sebelum
amandemen tidak ada aturan terperinci yang mengatur tentang impeachment.
Ditemukan pula bahwa sifat putusan MK terkait impeachment adalah hanya
sebagai pertimbangan bagi MPR. Tidak ada aturan mengikat yang mengharuskan
MPR untuk mengikuti putusan MK. Jadi bisa saja putusan MK dianulir oleh MPR
melalui sidang paripurna MPR
Disarankan agar putusan akhir mengenai impeachment yang diusulkan
oleh DPR berada di Mahkamah Konstitusi (MK) saja, sedangkan MPR hanya
menjalankan putusan MK. Adapun cara untuk merealisasikan saran tersebut
adalah dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK