Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH
Pengarang
Reiki Saputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020035
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
REIKI SAPUTRA
2016 PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUMAH TAHANANNEGARA KLAS II B BANDA ACEH
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(v, 64) pp.,bibl.,tabl.,
(AinalHadi, S.H., M.Hum)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian cuti mengunjungi keluarga dalam pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa "cuti mengunjungi keluarga harus di sampaikan kepada: Narapidana, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal". Pada kenyataannya pemberian cuti mengunjungi keluarga di Rutan Kelas II B Banda Aceh hanya disampaikan kepada narapidana saja sehingga ini tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Rutan Kelas II B Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Rutan Klas II B Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya yang telah di lakukan dalam mengatasi hambatan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di lakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana terdapat 2 (dua) macam pelaksanaan, yaitu cuti mengunjungi keluarga secara biasa (telah di atur Undang-Undang) dan cuti mengunjungi keluarga secara mendesak (insidentil). Hambatan dalam pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga terhambat oleh tahapan birokrasi yang panjang, permasalahan koordinasi antara pihak Rutan dan Kepolisian dalam melakukan pengawalan, sulitnya keluarga narapidana mendapatkan dukungan dari Keuchik setempat. Upaya yang telah di tempuh ialah dengan memberikan cuti mengunjungi keluarga yang bersifat mendesak (insidentil) tersebut, melakukan MoU dengan pihak Kepolisian sampai dengan menyurati dan melakukan komunikasi melalui handphone.
Disarankan kepada pihak Rutan agar mengupayakan waktu yang tidak terlalu lama dalam pengurusan birokrasi.Menetapkan Standar Operational Prosedure (SOP) untuk proses pemberian CMK dan mengadakan sosialisasi terhadap Keuchik terkait tanggungjawab Keuchik dalam memberikan persetujuan terhadap narapidana yang akan menggunakan hak-haknya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK ATAS MAKANAN, KESEHATAN, REMISI DAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA JINAYAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (AAN SETIAWAN, 2022)
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (SHINTA PRISCILIA, 2021)
PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)
DUKUNGAN KELUARGA PADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (HARDIATI PURNAMA S, 2017)
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (PUTRI MAULINA, 2023)