Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DANNIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI JENIS MINYAK TANAH DI SIMEULUE
Pengarang
Rini Anggriani M - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010127
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN
BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI JENIS
MINYAK TANAH DI SIMEULUE.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,56),pp., tabl.., bibl.
(ADI HERMANSYAH,S.H.,M.H)
Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar
minyak bersubsidi jenis minyak tanah, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undangundang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan
pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan
Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 menyebutkan
bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan
Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah).” Namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang
melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah
bersubsidi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, serta menjelaskan
upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangulangi terjadinya
penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
jenis minyak tanah.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data
sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian
lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara
mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM)
Bersubsidi jenis minyak tanah yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya
mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), dan faktor kurangnya pengawasan dari
BPH Migas. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak
tanah adalah upaya preventif dan represif.
Saran dari skripsi ini adalah, Diharapkan kepada pihak BPH migas dan
pihak kepolisian untuk meningkatkan razia-razia ditempat yang rawan terjadi
tindak pidana serta memasang spanduk ditempat rawan terjadinya penyimpangan
dan penyalahgunaan distribusi BBM yang berisi tentang himbauan kepada
masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam rangka upaya mencegah
terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.
RINI ANGGRIANI M,
2016
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)
TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Syahmizar, 2022)
TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (ADITYA AZRIAN PRATAMA, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES NAGAN RAYA) (Rizka Rahmadana, 2023)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Witri Anita, 2024)