Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS PELAJAR YANG MENINGGAL AKIBAT MENGIKUTI MASA ORIENTASI SISWA
Pengarang
MOHD ANDALUSIA MASRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010079
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pada Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 3 disebutkan jika
penganiayaan menyebabkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan barang siapa
karena kelalaiannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengana
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Serta disebutkan di dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak pendidik
wajib melindungi dan bertanggungjawab terhadap muridnya di lingkungan sekolah.
Namun dalam prakteknya terdapat pelajar yang meninggal akibat kegiatan Masa
Orientasi Siswa karena kelalaian kepala sekolah serta guru dan penganiayaan dari
panitia MOS namun tidak diproses secara hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana
pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diberikan kepada kepala sekolah dan
murid senior yang menyebabkan murid meninggal, dan untuk menjelaskan hubungan
kausalitas antara kegiatan MOS dengan sebab-sebab hilangnya nyawa murid.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku,
media, dan peraturan perundang-undangan. Untuk melengkapi data sekunder,
maka dilakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan para akademisi
atau informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dapat
dikenakan kepada panitia MOS karena melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan
dipotong setengah hukuman berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak menjadi penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Kemudian hukuman untuk
kepala sekolah dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau
kurungan satu tahun karena melanggar Pasal 359 KUHP. Hubungan kausalitas yang
menyebabkan pelajar meninggal adalah penganiayaan yang dilakukan panitia MOS
kepada pelajar dan kurangnya pengawasan dari kepala sekolah.
Disarankan pelaku penganiayaan dihukum pidana agar menimbulkan efek jera
sehingga tidak menimbulkan korban lain lagi, serta tidak lagi menganiaya dan
menyiksa pelajar baru. Disarankan kepala sekolah diproses secara hukum, karena
telah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 54
Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kepada orang yang menjabat sebagai
kepala sekolah disarankan memberi himbauan dan mengawasi setiap kegiatan
pelajarnya agar tidak tejadi lagi kasus serupa.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN (Fanny Ulfiya zari, 2022)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN AKIBAT JALAN RUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE JAYA) (M. RIDHATUL IKRAM, 2025)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ANNISA NOVIANTY K, 2018)
KONSEP DIRI DAN ORIENTASI MASA DEPAN PADA SISWA SYZYGY DI BANDA ACEH (KHAIRI WAHYUNA, 2017)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI DOKUMEN YANG BERMUATAN PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Aqil ramadhansyah, 2024)