PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA LHOKSEUMAWE)


Pengarang

Sri Andrian - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010235

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SRI ANDRIAN, PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA
PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN
MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG

NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2016 (Suatu Penelitian di wilayah Hukum Polisi Resort
Kota Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 57), pp., tabl., bibl.
ADI HERMANSYAH, S.H.,M.H.
Tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada
dasarnya juga terdapat dalam Pasal 390 KUHP, hanya saja dalam Pasal tersebut
terdapat frase “menyiarkan kabar bohong”. dalam tindak pidana ini sarana yang
digunakan adalah media elektronik. Internet merupakan salah satu fasilitas yang
digunakan melalui media elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hambatan dalam
penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan,
untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana penyebaran berita
bohong dan menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data primer, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan
data sekunder melalui wawancara dengan responden dan informan.
Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa tindak pidana penyebaran berita
bohong dan menyesatkan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Hambatan
dalam mengungkap kasus tersebut yaitu faktor minimnya kemampuan dan alatalat

khusus dalam menangani kasus CyberCrime, faktor lokasi pelaku, dan
pemalsuan identitas. Upaya penanggulangan tindak pidana tersebut yaitu
bekerjasama dengan pihak Polda Aceh dalam menyelesaikan kasus Cyber
Crime dan juga bekerjasama dengan pihak bank untuk mengungkap identitas
pelaku.
Disarankan kepada Polres Kota Lhokseumawe untuk melakukan upaya
pencegahan dengan membentuk unit satuan kerja khusus dalam menangani
kasus Cyber Crime dan melakukan pelatihan-pelatihan ITE kepada setiap
anggota kepolisian. Menambah alat-alat khusus agar mempermudah kinerja
penyidik dalam penanganan kasus CyberCrime.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK