KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DALAM MEWUJUDKAN TIGA PULUH PERSEN RUANG TERBUKA HIJAU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DALAM MEWUJUDKAN TIGA PULUH PERSEN RUANG TERBUKA HIJAU


Pengarang

MIRJA SYAHPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1210103010061

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
dalam Mewujudkan Tiga Puluh persen Ruang
Terbuka Hijau. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Syiah Kuala (xii, 52, pp, tabi,
bibi, app) (Dr. Husaini Ibrahim, M.A)
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ingin menjalakan 30 persen ruang
terbuka hijau sebagai mana yang telah dimanatkan dalam Undang-Undang No 26
tahun 2007 tentang tata ruang dan juga hal terse but sudah di bahas dalam Qanun
No 1 tahun 2013 Aceh Barat dimana setiap daerah kabupaten/kota wajib memiliki
ruang terbuka hijau. Disebukan dalam undang-undang ini bahwa proporsi ruang
terbuka hijau publik paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah
kabupaten, sedangkan untuk wilayah kota proporsi ruang terbuka hijau publik
paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Namun pada
kenyataannya 30 persen ruang terbuka hijau yang diwajibkan dalam undang
undang belum terealisi dengan maksimal dikarenakan masih banyak dari
masyarakat di kabupaten Aceh Barat yang belum mengerti tentang pentingnya
ruang terbuka hijau tersebut, bahkan banyak dari masyarakat yang belum tahu
manfaat dari ruang terbuka hijau tersbut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apa saja kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Aceh
Barat untuk memenuhi kuota 30 persen ruang terbuka hijau. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data
diperoleh dengan dua cara yaitu data primer dan skunder. Data primer adalah data
yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara langsung dengan informen
sedangkan data skunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu dengan
membaca buku teks, Jurnal, Undang-Undang dan bahan-bahan bacaan lainnya
yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kebijakan 30 persen ruang terbuka hijau dikabupaten Aceh Barat belum
sepenuhnya berhasil. Faktor penghambat dalam menjalakan kebijaka tersebut
adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) didalam pemerintaha n yang
mengerti tentang tata ruang wilayah, serta masyarakat yang belum sepenuhnya
mendukung kebijakan pemerintah. Simpulan penelitian adalah kepada Pemerintah
kabupaten Aceh Barat untuk terus berupaya keras dalam menciptakan 30 persen
ruang terbuka hijau di Kebupaten Aceh Barat.
Kata kunci: Ruang terbuka hijau, Kebijakan Pemerintah Kab Aceh Barat, Taman
Kota
MIRJA SYAHPUTRA
2016

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK