Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT
Pengarang
REDHA PURNAMA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0910102010025
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Komunikasi(S1) / PDDIKTI : 70201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Strategi Komunikasi Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Dalam Mengimplementasikan Qanun Hukum Jinayat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan strategi komunikasi Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan qanun hukum jinayat, serta faktor yang menjadi kendala dalam upaya Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh untuk mengimplementasikan qanun hukum jinayat. Dalam subjek penelitian ini, yang menjadi informan adalah sebanyak 3 orang dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara langsung dan penelitian dokumentasi atau kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perencanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dilakukan secara dua tahap, yaitu komunikasi secara langsung (dakwah da’i perkotaan) dan komunikasi secara tidak langsung (menggunakan media). Strategi komunikasi yang digunakan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh di antaranya menggunakan strategi implementasi, strategi pendukung dan strategi integrasi. Sejauh ini strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh sudah berjalan dengan cukup baik. Akan tetapi, mengingat masih adanya kalangan masyarakat yang kontra dengan diberlakukannya qanun hukum jinayat serta masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai qanun hukum jinayat ini, maka strategi komunikasi yang dilakukan belum menuai hasil yang maksimal. Selain itu, kendala yang dihadapi berupa keberagaman lapisan masyarakat di Kota Banda Aceh dan di tiap tahunnya mengalami perubahan maka strategi komunikasi yang dilakukan haruslah secara berkesinambungan dan terus dievaluasi secara berkala.
Kata Kunci: Strategi Komunikasi, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Qanun Hukum Jinayat
Tidak Tersedia Deskripsi
STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016)
EFEKTIVITAS KEBIJAKAN DINAS SYARI’AT ISLAM DALAMRNMENURUNKAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT DI KOTA LANGSA (IKMAL JAMILAN LATIF, 2021)
PERAN DINAS SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN IKHTILATH DI KOTA BANDA ACEH (Eka Maisarah, 2019)
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T.romel Fahreza, 2017)
IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019)