Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TARIK ULUR KEPENTINGAN DALAM PROSES PENETAPAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA MASA JABATAN 2014-2019
Pengarang
Muhammad Qadafi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0910103010050
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRK memiliki beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut alat-alat kelengkapan. Dasar aturan penetapan alat-alat kelengkapan DPRK merujuk pada Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MD3, UUPA, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib. Alat kelengkapan DPRK terdiri dari ketua dan wakil ketua I dan II, komisi-komisi, badan-badan serta pansus yang sifatnya situasional. Tidak bisa pungkiri sangat rentan terjadi polemik dan tarik ulur kepentingan dalam proses penetapan alat kelengkapan DPRK yang pada akhirnya menghambat proses penetapan alat kelengkapan DPRK itu sendiri.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses penetapan alat kelengkapan DPRK berjalan, sudah seharusnya penetapan alat kelengkapan DPRK mengacu pada aturan-aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik yang dapat menghambat proses penetapan alat kelengkapan DPRK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Studi lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku dan bacaan terkait.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tarik ulur kepentingan dalam proses penetapan alat kelengkapan DPRK Aceh Barat Daya terjadi karena perbedaan pandangan dalam menelaah aturan-aturan yang ada dengan mempertahankan kepentingan masing-masing. Sehingga hal ini berdampak pada terlambatnya penetapan alat kelengkapan itu sendiri hingga membuat kinerja DPRK menjadi terhambat. Namun demikian alat kelengkapan DPRK Aceh Barat Daya akhirnya berhasil dibentuk. Hal ini disebabkankarena tidak dipermasalahkannya lagi rangkaian proses penetapan alat kelengkapan DPRK Aceh Barat Daya oleh Fraksi Abdya Bermartabat dan Fraksi Nasional Bersatumeskipun tidak sesuai dengan harapan dari masing-masing fraksi tersebut.Diharapkan kepada DPRK Aceh Barat Daya agar kedepan dalam mengambil keputusan harus sesuai dan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sehingga kedepan keputusan tersebut mendapatkan legalitas dan sah dilaksanakan di mata hukum.
Kata Kunci : DPRK, alat kelengkapan dewan, Aceh Barat Daya
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KETERLAMBATAN PENETAPAN ALATRNKELENGKAPAN DEWAN (AKD) DEWANRNPERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) PERIODERN2019-2024 (ANGGA RAMADHANA, 2021)
PERAN LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM MENINGKATKAN PUBLIC TRUST (M. NUR AKHYAR, 2023)
PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PRESTASI KERJA DAN DAMPAKNYA PADA KINERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT (Sri Hartati, 2014)
PENGARUH FAKTOR-FAKTOR KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Ardiansyah, 2025)
PENGARUH FAKTOR-FAKTOR KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Ardiansyah, 2025)