Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Nuhzul Marnizar S - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020053
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nuhzul Marnizar S,
2016 Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa
(Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59), pp., tabl., bibl.
TARMIZI, S.H., M.Hum.
Pasal 8 butir 1 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Dimana pada Pasal 62 UUPK telah diatur mengenai sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Pasal 8 butir 1 huruf (g). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada produk makanan kemasan yang diproduksinya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan cara penanggulangan dan kendala-kendala yang dilakukan oleh BPOM dalam mencegah dan mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan skripsi ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan ada 2 penanggulangan yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa. Pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kepada pelaku usaha, kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke toko/kios di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk mensurvei makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang masih diperjual-belikan. Sedangkan kendala yang dihadapi BPOM dalam mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait dalam memproduksi, mengedar dan memperjual-belikan makanan yang diproduksinya, sehingga sulit dalam menerima penyuluhan dan pembinaan yang diberikan oleh pihak BPOM.
Disarankan agar BPOM, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanggulangan makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, melakukan pengawasan supaya makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tidak beredar di kalangan masyarakat juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Nuhzul Marnizar S, 2016)
TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG KONSUMSI DENGAN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nailul Authar Husaman, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ROTI YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA PADA LABEL KEMASAN (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK ROTI SEHATI DAN PATEN BAKERY DI BANDA ACEH) (MUHAMMAD CHIESA HANDAYA, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN BEKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA YANG DIPASARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Annisa Surya Putri, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA MENJUAL ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (Naqia Annisa Faradiz, 2019)