RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA )


Pengarang

AGUS SETIAWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010249

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Agus Setiawan RESIKO YANG DIHADAPI OLEH BANK DALAM
TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN
LETTER OF CREDIT (L/C)
( Tinjauan Normatif tentang Pengaturan Pelaksanaan
Letter Of Credit (L/C) di Indonesia )
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,59),pp,bibl.
KHAIRANI.S.H.,M.Hum)
Pengaturan tentang Letter of Credit dalam Peraturan Pemerintah Nomor
1Tahun1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lintas Devisa belum
komprehensif mengatur tentang L/C. Sementara UCP (Uniform Customs and
Pratice for Documentary Credits) 600 Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 belum
sepenuhnya diterapkan di indonesia, karena Indonesia belum memiliki peraturan
yang dapat mendukung UCP 600 di Indonesia. Sehingga bank-bank di Indonesia
tidak dapat menjadikan peraturan yang ada sebagai pedoman apabila terjadinya
sengketa terhadap L/C, hal ini menimbulkan banyak resiko yang dapat terjadi
pada perjanjian melalui Letter of Credit yang dapat menyebabkan kerugian.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
peraturan-peraturan Letter of Credit di indonesia sebagai alat pembayaran,
menjelaskan proses pelaksanaan penjaminan pembayaran harga barang dengan
menggunakan L/C dan resiko yang timbul pada pembayaran dengan
menggunakan L/C, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk
penyelesaian sengketa L/C.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penilitian
kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan
tulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lintas Devisa, UCP 600 dalam Pasal
1 sampai dengan Pasal 6, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/34/ULN belum
komprehensif mengatur L/C, karena peraturan tersebut belum dapat di terapkan
secara menyeluruh sehingga bank-bank di Indonesia tidak dapat menjadikan
peraturan yang ada sebagai pedoman apabila terjadinya sengketa terhadap L/C.
Pelaksanaan L/C mulai dari penandatangan kontrak, dokumen pengapalan, dan
memilih bank yang akan ditunjuk melakukan pembayaran, sehingga resiko yang
dihadapi barang tidak sampai, hilang atau rusaknya barang, wanprestasi,
pemalsuan dokumen, bencana alam, dan juga karena terjadinya perang. Upaya
hukum yang dapat dilakukan jika terjadinya sengketa L/C maka pilihan hukum
adalah melalui Arbitrase sebagai pilihan hukum yang telah disepakati di dalam
dokumen, dan dimana ditandatanganinya dokumen perjanjian.
Disarankan kepada pemerintah atau juga bank yang terlibat dalam
perjanjian pembayaran dengan menggunakan L/C agar selalu memperhatikan
mekanisme pemabayaran dan juga melihat resiko yang akan terjadi sebelum
melakukan transaksi dan juga harus memlilih upaya hukum negara mana yang
akan berwenang jika terjadi sengketa pembayaran dengan menggunakan L/C.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK