TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

SRI MUHARANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020083

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SRI MUHARANI : TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,57).,pp.,bibl.,tbl.
MAHFUD, S.H.,LLM.
Pasal 279 ayat (1) sub 1e (KUHP) disebutkan, barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi dan juga sub 2e barang siapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sah ada dipihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu untuk kawin lagi dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Pasal tersebut telah memberikan ancaman hukum yang berat pada pelaku yang melanggar ketentuan, namun dalam kenyataannya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan masih terjadi 4 kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2014 s/d 2015.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, alasan hakim memetuskan hukuman yang relatif ringan dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa, faktor-faktor terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah faktor keluarga yang tidak rukun, faktor internal, faktor pemahaman agama yang kurang, faktor jarak tempat tinggal dan ketidakpahaman hukum. Alasan hakim memetuskan hukuman yang relatif ringan dikarenakan hakim menganggap penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini masyarakat, pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan saja tapi juga bersifat mendidik, efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan. Upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan adalah upaya preventif dan upaya represif
Disarankan kepada masyarakat dapat proaktif ikut dalam penanggulangan masalah tersebut, aparat penegak hukum dapat lebih sering melakukan sosialisasi, pegawai Kantor Urusan Agama diharapkan lebih teliti dalam memriksa data para calon mempelai, dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dijatuhkan lebih berat agar efek jera terhadap si pelaku bisa dirasakan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK