Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 )
Pengarang
UTARI RAHAYU - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010369
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
UTARI RAHAYU,
2016
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK
PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh
Tahun 2013-2015)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52), pp.,tabl., bibl., app.
Nursiti, S.H., M.Hum.
Statistik kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang
tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan
pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. Penyusunan statistik kriminal
dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana yang dimaksudkan agar dapat
ditemukan cara yang efektif untuk pencegahan dan penanggulangannya.
Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan 47 (empat puluh tujuh ) perkara
kekerasan dalam rumah tangga tetapi belum memiliki statistik kriminal.
Tujuan penelitian ini untuk menyusun statistik kriminal perkara kekerasan
dalam rumah tangga yang diputuskan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang
akan menjelaskan karakteristik pelaku, bentuk-bentuk kekerasan dan sanksi yang
diberikan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan cara
menganalisis pasal-pasal yang berkaitan dan didukung dari buku-buku referensi
serta penelitian lain yang sejenis. Sumber data yang digunakan adalah Putusan
Pengadilan Negeri Banda Aceh mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari
tahun 2013-2015. Seluruh data yang tersedia diambil dan dianalisis untuk
kemudian di sajikan dalam bentuk tabel.
Hasil penelitian menunjukkan karakteristik dari pelaku kekerasan dalam
rumah tangga yaitu 93,6% pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan relasi pelaku
sebagai suami. Umur pelaku 61,7% berkisar antara 19-40 tahun, dengan pekerjaan
49% adalah swasta, kecamatan tertinggi terjadinya kekerasan adalah Kuta Alam
(17%) dan waktu terjadinya kekerasan yang tertinggi di bulan Januari (19%).
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling dominan adalah kekerasan
fisik 80%, kekerasan psikis 8,5%, penelantaran dalam rumah tangga 4,5% dan
kekerasan seksual 2%.Sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan dalam
rumah tangga yang diselesaikan di Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sanksi
pidana berupa pidana kurungan 20 (dua puluh) hari hingga 2 (dua) tahun.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk secara rutin menyusun
statistik kriminal agar dapat menentukan upaya pencegahan dan penanganan
perkara secara efektif.
Tidak Tersedia Deskripsi
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR: 53/PID.B/2015/PN.MRS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (RIZKA MAULANA, 2018)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (WIRANDA SULISTIAWAN, 2022)
STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DIKA AMBAR OKTAVIANI, 2018)