<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="26006">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADE RIZKI ANANDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
ABSTRAK&#13;
ADE RIZKI ANANDA, STUDI KASUS TERHADAP PENETAPAN&#13;
2016 MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH&#13;
NOMOR 169/PDT.P/2013/MS-BNA TENTANG&#13;
PENGESAHAN NIKAH SIRI&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v.55). pp., bibl., app.&#13;
(Ishak, S.H.,M.H.)&#13;
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), itsbat nikah&#13;
atau pengesahan perkawinan hanya dapat dilakukan berkenaan dengan; (a) adanya&#13;
perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) hilangnya Akta Nikah; (c) adanya&#13;
keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) adanya perkawinan&#13;
yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan; (e) perkawinan yang&#13;
dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undangundang&#13;
Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam praktiknya terdapat pengajuan permohonan&#13;
itsbat nikah siri dan disahkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan penetapan&#13;
nomor 169/Pdt.P/2013/Ms-Bna di mana perkawinan tersebut terjadi setelah berlakunya&#13;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.&#13;
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan&#13;
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam penetapan Nomor&#13;
169/Pdt.P/2013/MS-Bna melakukan pengesahan nikah siri dan menjelaskan akibat&#13;
hukum yang timbul terhadap pengesahan nikah siri.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini dilakukan penelitian&#13;
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan&#13;
mempelajari serta menganalisa ketentuan perundang-undangan, buku-buku teks, jurnal&#13;
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara dan penelitian lapangan dilakukan&#13;
dengan mewawancarai informan yang telah ditentukan.&#13;
Berdasarkan hasil analisis putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor&#13;
169/PDT.P/2013/MS-BNA pertimbangan yang digunakan oleh hakim ketika&#13;
mengabulkan perkara itsbat nikah yaitu untuk kemaslahatan keluarga dengan melindungi&#13;
kepentingan anak yang lahir dari pasangan siri tersebut. Dasar hukum yang digunakan&#13;
berupa bukti-bukti surat yang diperkuat dengan fakta dalam persidangan, serta melihat&#13;
ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan hukum&#13;
Syara’. Dikabulkannya itsbat nikah menimbulkan akibat hukum kepada pihak terkait&#13;
yang mana tidak didapatkan ketika pernikahan belum disahkan, antara lain adanya&#13;
kejelasan status perkawinan dan status anak, serta timbulnya hak dan kewajiban terhadap&#13;
suami, isteri, anak, harta. Anak berhak memperoleh akta kelahiran serta berhak menjadi&#13;
ahli waris dari orangtuanya.&#13;
Masyarakat agar tidak hanya melangsungkan perkawinan dengan melihat aspek&#13;
hukum Islam saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum negara.&#13;
Pemerintah juga untuk lebih aktif mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan.&#13;
Selain itu, kepada para hakim agar lebih selektif dalam memutuskan suatu perkara&#13;
terutama mengabulkan permohonan itsbat nikah.&#13;
ii&#13;
KATA PENGANTAR&#13;
Bismillahirrahmanirrahim&#13;
Puji dan syukur Alhamdulillah dipanjatkan kehadirat ALLAH SWT yang&#13;
telah memberi nikmat hidup bagi umat manusia dan karena rahmat serta&#13;
kemudahan dari-Nya penulis dapat menyelesaikan studi kasus yang berjudul&#13;
“STUDI KASUS TERHADAP PENETAPAN MAHKAMAH SYAR’IYAH&#13;
BANDA ACEH NOMOR 169/PDT.P/2013/MS-BNA TENTANG&#13;
PENGESAHAN NIKAH SIRI”. Shalawat beriring salam tidak lupa dihantarkan&#13;
ke pangkuan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa manusia dari&#13;
alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang&#13;
dirasakan sekarang ini.&#13;
Penulisan studi kasus ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk&#13;
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
Banda Aceh. Penulisan studi kasus ini tidak mungkin berhasil diselesaikan tanpa&#13;
kesempatan, bimbingan, dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu&#13;
perkenankanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya&#13;
kepada:&#13;
1. Bapak Ishak, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing skripsi ini yang telah&#13;
membantu untuk meluangkan waktunya, memberikan bimbingan dan arahan&#13;
serta nasehat-nasehat yang sangat berguna dalam menyelesaikan penulisan&#13;
studi kasus ini.&#13;
iii&#13;
2. Bapak Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. selaku dosen wali saya yang telah banyak&#13;
memberikan nasehat-nasehat demi menunjang prestasi saya di perkuliahan.&#13;
3. Ibu Kadriah, S.H., M.Hum. selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan.&#13;
4. Bapak Indra Kusuma Hadi, S.H., M.H selaku Sekretaris Bagian Hukum&#13;
Keperdataan.&#13;
5. Dosen Pengajar Bagian Hukum Keperdataan dan seluruh Dosen Fakultas&#13;
Hukum Universitas Syiah Kuala yang telah mendidik dan memberikan ilmu&#13;
dengan tulus dan ikhlas.&#13;
6. Bapak Prof. Dr. Faisal A.Rani, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum&#13;
Universitas Syiah Kuala.&#13;
7. Seluruh karyawan akademik dan administrasi Fakultas Hukum Universitas&#13;
Syiah Kuala.&#13;
8. Pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Bapak Hakim Drs. Ahmad Zaini&#13;
Dahlan dan Bapak Hakim Drs. Syamsyul Bahri, S.H., Eka Azmiyadi, S.H.&#13;
dari KomnasHam, Tokoh Agama Bapak Tengku. H. Faisal Ali, Wakil Ketua&#13;
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh serta tokoh agama Bapak Drs,&#13;
Agustin Hanafi, Lc.Ma., Dosen UIN Ar-Raniry yang telah meluangkan&#13;
waktunya untuk memberikan masukan dan jawaban terhadap wawancara&#13;
yang telah dilakukan.&#13;
9. Sahabat-sahabat penulis, Cici, Kova, Sinta, Sugi, Molin, Nurul, Evi, Nurul&#13;
Aulia yang selama ini selalu setia menemani penulis dalam keadaan suka dan&#13;
duka serta teman-teman fakultas hukum angkatan 2010.&#13;
iv&#13;
Ucapan terkhusus penulis ucapkan kepada Ayahanda H.L.Mustafa&#13;
Nasution, S.H., M.H. dan Salamah Rosmawati Siregar S.H., yang telah&#13;
melahirkan dan membesarkan penulis dengan kasih sayang, perhatian, kesabaran&#13;
dan pengertian serta mendidik penulis dari kecil hingga kini, juga teruntuk abang&#13;
Faisal Afif Nst, S.H., serta adik Rahmayani Safitri Nst, Amd.&#13;
Semoga studi kasus ini dapat bermanfaat dan disadari bahwa karya ilmiah&#13;
ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun&#13;
materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk&#13;
penyempurnaan karya-karya selanjutnya. Akhirnya kepada ALLAH SWT jugalah&#13;
kita berserah diri, karena tidak ada satupun yang dapat terjadi jika tidak atas&#13;
kehendak-Nya, semoga bantuan dan kebaikan dari semua pihak dapat menjadi&#13;
amal shaleh. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.&#13;
Banda Aceh, Agustus 2016&#13;
Penulis&#13;
( Ade Rizki Ananda )&#13;
NIM. 1003101010304</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>26006</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-10-03 18:03:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-10-04 08:51:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>