PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

RONNY AULIA RIZKY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010308

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RONNY AULIA RIZKY, PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA
OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS
DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE
2016 (Suatu Penelitian di Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 64), pp., bibl.

KHAIRANI, S.H., M.Hum.
PT. Perta Arun Gas (PT. PAG) dalam menjalankan usahanya telah bekerja
sama dengan PT. Payoeng Nanggroe Pase sebagai salah satu penyedia jasa
outsourcing dalam kontrak No. PAGCS16008 dengan menggunakan sistem kontrak
baku. Pengadaan jasa outsourcing di PT. PAG berpedoman pada Pedoman PT.
Pertagas No. A-001/PG0300/2013-SO jo. Memorandum 242/PG0000/2014-S0,
namun dalam perlaksanaan perjanjian outsourcing ini tidak berjalan sebagaimana
yang diperjanjikan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jasa
outsourcing antara PT. Perta Arun Gas dengan PT. Payoeng Nanggroe Pase, bentuk
wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak jasa outsourcing, serta upaya
yang dilakukan oleh para pihak yang terkait apabila muncul permasalahan dalam
pelaksanaan kontrak jasa outsourcing.
Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yang
dilakukan untuk memperoleh data skunder dan juga diperoleh melalui penelitian
lapangan (field research) yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa
outsourcing antara PT. PAG dengan PT. Payoeng Nanggroe Pase menggunakan
sistem kontrak baku yang mengakibatkan kedudukan para pihak tidak seimbang
karena penyedia jasa tidak ikut untuk merumuskan isi kontrak No. PAGCS16008.
Dalam Exhibit A Pasal 15 mengenai sanksi dan denda PT. PAG hanya mengatur
mengenai kelalaian yang diakibatkan penyedia jasa dan tidak mengatur akibat dari
kelalaian pengguna jasa. Para pihak juga telah melakukan wanprestasi yaitu kelalaian
pihak pengguna jasa dalam pembayaran tagihan dan tanggung jawab penyedia jasa
dalam hal pemenuhan hak dan upah pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan
kontrak Exhibit B LP-04. Upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh para
pihak dalam perjanjian outsourcing dengan cara musyawarah atau negosiasi.
Disarankan agar kepada perusahaan pengguna jasa outsourcing lebih
memperhatikan hak serta kedudukan penyedia jasa di dalam kontrak. Penyedia jasa
lebih memerhatikan kewajibannya terhadap hak dan kesejahteraan para pekerjanya.
Membina para pekerja outsourcing terkait aturan perundang-udangan di bidang
ketenagakerjaan. Disarankan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing teliti
terhadap perjanjian kerja yang disepakati, dengan demikian tidak ada
kesalahpahaman dalam pelaksanaan pekerjaan dan dapat menyelesaikan dengan baik
dan tidak merugikan salah satu pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK