Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
AULIA AGUS MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020043
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan jarak menara tower ke bangunan terdekat adalah sebesar minimum tinggi bangunan tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karenaPemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TATA RUANG WILAYAH KOTA TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS: KOTA BANDA ACEH) (DUTA ANANDA PRATAMA, 2023)
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DALAM KAITANNYA DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Mahyul Ikmal, 2016)
DAMPAK COVID-19 TERHADAP UMKM DI KOTA BANDA ACEH (ABRAR ZUHDI, 2022)
STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG KOTA DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (RD. CECEP YUDHIE ERBA WINATA, 2015)
PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019)