PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT


Pengarang

Wahyu Tio Ramadhan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010220

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
WAHYU TIO. R, Perbandingan Prosedur Legislasi Indonesia dan
Amerika Serikat
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(VII. 70) pp., bibl.
(Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum.)
Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) menentukan bahwa
prosedur legislasi di Indonesia berada pada lembaga Legislatif dan lembaga
Eksekutif. Selanjutnya Article 1 Section 7 The Constitution of United States of
Amerika menentukan bahwa prosedur legislasi di Amerika Serikat berada pada
lembaga Legislatif saja. Dengan Demikian Indonesia dan Amerika Serikat memiliki
prosedur yang berbeda sehingga memerlukan kajian perbandingan tentang prosedur
legislasi antara kedua Negara tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang prosedur legislasi di
Indonesia dan Amerika Serikat dan fungsi Lembaga Eksekutif Negara Indonesia dan
Amerika Serikat terhadap legislasi di masing-masing negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi
kepustakaan (library research) dengan menggunakan beberapa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif
(perbandingan). Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa hak legislasi Indonesia ada pada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dan hak legislasi Amerika Serikat ada pada
Congress, yang terdiri atas Senate dan House of Representtaive. Kemudian kekuasaan
utama untuk membentuk undang-undang Indonesia berada di tangan DPR, dan
kekuasaan membentuk undang-undang di Amerika Serikat berada ditangan Congress.
Eksekutif Indonesia dan Amerika dapat mengajukan usulan rancangan undangundang kepada Legislatif, namun di Indonesia ketika dalam proses pembahasan
rancangan undang-undang tersebut ditulis atas inisiatif Presiden, di Amerika Serikat
tidak lagi ditulis atas usulan Presiden, rancangan tersebut menjadi milik Senate atau
House of Representative Serta adanya veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat
untuk menolak RUU yang diajukan kepadanya, sedangkan Presiden Indonesia tidak
memiliki hal itu.
Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengamandemen UUD
1945 untuk memberikan kebebasan kepada DPD RI untuk mengajukan dan
Membahas RUU sama seperti DPR RI supaya memperjelas tugas utama dari DPD RI
sebagai bagian dari badan legislatif yang mempunyai fungsi legislasi. Supaya
mempunyai peran seperti Senate Amerika Serikat dalam mengajukan dan membahas
RUU mempunyai kewenangan yang sama dengan House of Representative Amerika
Serikat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK