Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK
Pengarang
firdaus - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010136
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FIRDAUS PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG
BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK
2016 (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 61) pp., tabl.,bibl.
(RIZANIZARLI, S.H., M.H)
Setiap anak yang menjalani masa pidana berhak mendapatkan hak sebagai
narapidana. Salah satu hak narapidana anak tersebut yaitu hak mendapatkan cuti
menjelang bebas. Hak cuti menjelang bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf l serta dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 4 Ayat (1) Huruf e yang menyebutkan bahwa setiap anak yang sedang
menjalani masa pidana berhak memperoleh cuti menjelang bebas. Cuti menjelang
bebas merupakan bagian dari bentuk pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Namun dalam pelaksanaan dilapangan terkadang mengalami berbagai hambatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai proses pelaksanaan
pemberian cuti menjelang bebas bagi narapidana anak, hambatan dalam
pemberian cuti menjelang bebas dan menjelaskan upaya yang dilakukan pihak
Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam mengatasi hambatan.
Metode penelitian skripsi ini dilakukan melalui penelitian yuridis empiris
yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori-teori, peraturan
perundang-undangan serta tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang
diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan
informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuti menjelang bebas merupakan
alternatif pengganti dari pembebasan bersyarat, apabila pembebasan bersyarat
tidak dapat dilaksanakan. Faktor penghambat cuti menjelang bebas bagi
narapidana anak adalah kurangnya pemahaman petugas pembinaan maupun
narapidana anak terhadap cuti menjelang bebas, lebih mengutamakan pembebasan
bersyarat daripada cuti menjelang bebas, tidak adanya keluarga atau kepala desa
yang berani menjamin narapidana anak. Upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi hambatan yaitu memperbanyak sosialisasi mengenai cuti
menjelang bebas, mencari keluarga penjamin narapidana anak dan diharapkan
kepada pemerintah melakukan penambahan petugas pembinaan
Disarankan pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar
perlu kiranya memberikan sosialisasi dan pemahaman yang lebih serius agar
petugas pembinaan mampu memahami lebih dalam mengenai cuti menjelang
bebas dan mampu mensosialisasikan kembali kepada narapidana anak agar
terbangun motivasi dan keinginan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas, dan
selalu melakukan kerjasama yang baik antar pihak-pihak terkait dalam
pelaksanaan cuti menjelang bebas.
Tidak Tersedia Deskripsi
ASIMILASI NARAPIDANA NARKOTIKA SAAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA) (MUHAMMAD ANIEL RAMADHAN. S, 2022)
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH (Reiki Saputra, 2016)
ASIMILASI RESIKO PENGULANGAN TINDAK PIDANA SAAT PANDEMI COVID-19 ( SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA) (MUHAMMAD HAVIES, 2023)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON (bintang pamungkas, 2024)
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (PUTRI MAULINA, 2023)