Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Muhammad Arga Ginting - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010245
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Arga Ginting,
2016
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
(v,59)., pp., tabl., bibl.
TARMIZI, S.H. M.Hum.
Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain”.Mengenai pemidanaannya di atur dalam Pasal 81 (1)“Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan
seksual terhadap anak di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penyelesaian terhadap
kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca dan
menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain
yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk
mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya
kekerasan seksual terhadap anak adalah adanya peluang untuk melakukan tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak, faktor ekonomi, faktor kurangnya
pendidikan agama, faktor kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.Upaya
penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, adalah
penyelesaian secara kekeluargaan, dan penyelesaian melaui jalur hukum.
Disarankan kepada orangtua, guru serta masyarakat agar lebih
meningkatkan kewaspadaan serta lebih peduli dalam mengawasi kegiatan-
kegiatan anak, dan memberikan penjelasan kepada anak agar berhati-hati terhadap
orang asing. Disarankan kepada semua pihak yang terkait, baik kepolisian dan
badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar lebih sering
memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya
kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan kepada hakim supaya menjatuhkan
pidana yang seberat-beratnya terhadap pelaku dan menjamin diberikannya
perlindungan hukum terhadap korban sesuai yang telah dicantumkan dalam
perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Solvia Indah, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT) (Siti Marjani Salsabiila, 2023)