STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PENGAWAS PERSAINGA USAHA NOMOR:35/KPPU-I/2010 TENTANG PRAKTEK BEAUTY CONTEST PROYEK DONGGI-SENORO | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PENGAWAS PERSAINGA USAHA NOMOR:35/KPPU-I/2010 TENTANG PRAKTEK BEAUTY CONTEST PROYEK DONGGI-SENORO


Pengarang

Muhammad fadhil - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010228

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
ABSTRAK
MUHAMMAD FADHIL, Studi Kasus Terhadap Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor:35/KPPU-I/2010 Tentang
Praktek Beauty Contest Proyek Donggi-Senoro
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi.70) pp.,bibl.,app.
(Rismawati, S.H.,M.Hum)
Terbentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan
implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai lembaga pengawas, putusan
KPPU tentu sangat mempengaruhi dunia bisnis di Indonesia. Putusan nomor
35/KPPU-I/2010 tentang praktek beauty contest proyek donggi-senoro yang
melibatkan PT. Pertamina dan PT. Medco Energi Internasional dinilai tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam kasus ini KPPU
beranggapan bahwa praktek beauty contest yang belum ada aturannya di Indonesia
masuk kedalam ruang lingkup tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan KPPU
dalam menentukan PT. Pertamina, PT. Medco Energi Internasional dan Mitsubishi
telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
pertimbangan KPPU menyatakan praktek beauty contest sama dengan tender.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui Studi
Kepustakaan (library Research) dengan menggunakan beberapa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan kasus
(case approach). Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus ini unsur-unsur
Pasal 22 yang bersifat komulatif tidak semuanya terpenuhi, yaitu unsur bersekongkol,
unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender, dan unsur
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya alat bukti
indikasi (indirect evidences) yang menjadi dasar pertimbangan pelanggaran Pasal 23
tidak dikenal dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Serta adanya perbedaan
antara beauty contest dengan tender yang dalam pertimbangannya KPPU memuat
kutipan dari buku Marten Janssen dan menganggap praktik beauty contest dengan
tender itu sama.
Disarankan untuk membuat aturan yang jelas mengenai beauty contest dalam
mencari mitra usaha dan perlu adanya kesamaan pemahaman antara pihak KPPU dan
para pelaku usaha dalam hal merumuskan ruang lingkup pengertian tender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
maupun peraturan-peraturan pelaksana tender lainnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK