Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENJUAL BARANG DAGANGAN YANG TIDAK SESUAI TIMBANGAN
Pengarang
Hasyimi Pradana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010247
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Hasyimi Pradana, TINDAK PIDANA MENJUAL BARANG
2016 DAGANGAN YANG TIDAK SESUAI TIMBANGAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53) pp, bibl, tabl.
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum)
Dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
yang menyebutkan: Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau
memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran,
takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi
bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya. Dimana ketentuan pidananya
dicantumkan dalam Pasal 32 ayat 2 dengan Undang-Undang yang sama berbunyi:
barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31
Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun dalam
kenyataannya masih ada pedagang yang menjual barang dagangan yang tidak
sesuai dengan timbangan dengan berbagai modus operandi di pasar teblang
Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab
pedagang menjual dagangan yang tidak sesuai timbangan, untuk menjelaskan
modus operandi yang dilakukan pedagang terhadap timbangan, untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penanggulangan terhadap pedagang
yang mengubah timbangan.
Untuk mendapatkan hasil penelitian ini, maka digunakan penelitian
perpustakaan (library research) yaitu, diperoleh dari mempelajari buku-buku,
pendapat para sarjana, dan peraturan perundang-undangan. dan data primer
diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu, didapat dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab pedagang melakukan
penyalahgunaan timbangan yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor
kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor pendidikan. Modus operandi yang
dilakukan oleh pedagang, menempelkan magnet pada timbangan, menempelkan
besi pada timbangan, mengubah posisi tuas timbangan, dan barang yang di jual
tidak ditimbang di depan pembeli. Upaya penanggulang yang dilakukan yaitu,
upaya preventif, menghimbau masyarakat agar melapor ke Disperindagkop
apabila mengetahui pedagang melakukan penyalahgunaan timbangan, melakukan
sosialisasi, melakukan inspeksi mendadak, dan penyitaan timbangan, upaya
represifnya , memberi “denda” (sanksi denda ini tidak diatur di dalam undang-undang) terhadap pedagang yang melakukan penyalahgunaan timbangan.
Disarankan kepada pembeli harus pintar, cermat, dan teliti dalam membeli
barang dagangan. Disperindagkop harus sering inspeksi mendadak (sidak) ke
pasar, dan Disperindagkop harus memperoses pedagang sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALVIN IS, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. IQBAL ALWANSYAH, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG-BARANG HASIL CURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMEULUE) (ELA WULANDARI, 2020)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR) (DINA ANGGRAINY K, 2019)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BARANG YANG TIDAK SESUAI STANDAR DAGANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (FITRAH ANATA SARAGIH, 2021)