<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="25744">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT PELANGSING YANG BERBAHAYA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>BELLA SUKMA PRATIWI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
ABSTRAK&#13;
(Dr. Azhari, S.H., MCL, M.A.)&#13;
Berdasarkan Pasal 4  huruf a  Undang-Undang  Perlindungan Konsumen&#13;
(UUPK)  Nomor  8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, konsumen&#13;
berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan  dalam &#13;
mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Disamping ketentuan di atas, Pasal 4 huruf c &#13;
UUPK  juga  menyatakan bahwa  konsumen berhak atas informasi yang benar, &#13;
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa . Walaupun &#13;
secara normatif sudah diatur mengenai perlindungan konsumen namun  pada &#13;
kenyataannya masih ada pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan  perlindungan hukum terhadap &#13;
konsumen sebagai pengguna obat pelangsing yang berbahaya,  penyebab pelaku &#13;
usaha melakukan penjualan  obat pelangsing berbahaya yang  menimbulkan &#13;
kerugian bagi  konsumen,  penyelesaian sengketa hukum tentang perlindungan &#13;
konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual obat pelangsing &#13;
berbahaya.&#13;
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) &#13;
dan penelitian lapangan (field research).  Penelitian kepustakaan dilakukan untuk &#13;
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. &#13;
Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan &#13;
mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian  menunjukkan bahwa  konsumen belum mendapat &#13;
perlindungan hukum secara maksimal  terutama hak-hak konsumen yang terdapat &#13;
dalam  Pasal 4 huruf a dan c.  Faktor penyebab pelaku usaha melakukan penjualan &#13;
obat  pelangsing berbahaya  adalah  tingginya permintaan pasar, ketidaktahuan &#13;
masyarakat akan bahaya obat pelangsing  yang  tidak terdaftar  pada  Balai Besar &#13;
Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM),  kurangnya kesadaran  hukum, &#13;
kurangnya pengawasan  dan  kurang tegasnya sanksi  hukum bagi para pelanggar. &#13;
Terhadap penyelesaian  sengketa tersebut, secara hukum, konsumen berhak &#13;
melakukan  gugatan  terhadap pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi &#13;
dirinya. Akan tetapi dalam hal ini konsumen tidak melakukan  gugatan  apapun&#13;
terhadap  pelaku usaha;  melainkan  hanya berhenti menggunakan obat pelangsing &#13;
berbahaya tersebut.&#13;
Disarankan  kepada  pelaku  usaha  untuk  melaksanakan  kewajibannya  sesuai &#13;
dengan  ketentuan  UUPK  terutama menyangkut kewajiban  yang dalam Pasal 4 &#13;
huruf a dan c.  Di samping  itu  konsumen  disarankan  agar lebih  aktif  dalam &#13;
mempertahankan haknya.  Kepada  BBPOM  disarankan  agar meningkatkan &#13;
pengawasan dan pembinaan  secara maksimal  terhadap  pemasaran  dan &#13;
penggunaan obat pelangsing yang berbahaya.&#13;
BELLA SUKMA &#13;
PRATIWI, 2016&#13;
PERLINDUNGAN  HUKUM TERHADAP &#13;
KONSUMEN PENGGUNA OBAT PELANGSING &#13;
YANG BERBAHAYA DIKAITKAN DENGAN &#13;
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 &#13;
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN&#13;
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh&#13;
(v, 61) pp., bibl., app.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>25744</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-09-29 22:49:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-09-30 10:42:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>