STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT


Pengarang

YASMEEN AZKIYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010065

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
YASMEEN AZKIYA,
2016
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG
PEMBATALAN HIBAH KEPADA
ANAK ANGKAT. Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(iv,47), pp., bibl.
(Kadriah, SH., M.Hum)
Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam yang kemudian disingkat KHI
disebutkan bahwa hibah yang diperbolehkan adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari
keseluruhan harta si penghibah. Di Mahkamah Syariah, dalam putusan perkara hibah
No. 55/Pdt.G/2012/MS-Aceh terjadi hal yang berbeda dengan ketentuan tersebut,
dimana diputuskan ½ hibah diberikan kepada penggugat dan ½ bagian hibah lagi
untuk tergugat. Putusan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 210 KHI.
Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan alasan Majelis
Hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan No.55/Pdt.G/2012/MS-Aceh
memutuskan untuk memberikan ½ bagian harta hibah kepada pembanding dan
kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bersifat preskriptif (analisis data) yaitu penelitian yang
merumuskan tindakan pemecahan masalah yang sudah teridentifikasi. Metode
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku,
perundang-undangan, keputusan Mahkamah Syariah, jurnal-jurnal dan makalahmakalah.
Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh
memutuskan membagi harta hibah tersebut menjadi dua bagian, yaitu ½ untuk
penggugat dan ½ bagian lagi menjadi milik tergugat. Setelah sebelumnya pada
putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh
memutuskan membatalkan hibah dan hak hibah yang diterima oleh tergugat adalah
1/3. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh bertentangan ketentuan Pasal
210 KHI. Akan tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah untuk anak angkat
dapat ditarik kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KHI Pasal
209 anak angkat dan orangtua angkat dapat diberikan hak sebanyak-banyaknya
adalah 1/3 harta peninggalan.
Disarankan kepada Majelis Hakim dalam menganalisa dan memutuskan
perkara yang masuk supaya tidak mengabaikan segala aspek hukum secara
keseluruhan. Kepada masyarakat luas agar sebelum melakukan tindakan hukum
seperti dalam melakukan hibah, melakukan konsultasi dengan pihak yang mengerti
hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi persengketaan di kemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK