STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 709K/PDT.SUS-BPSK/2014 TENTANG PENYELESAIAN KREDIT INVESTASI PERBANKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 709K/PDT.SUS-BPSK/2014 TENTANG PENYELESAIAN KREDIT INVESTASI PERBANKAN


Pengarang

NOVIYANTI WAHYUNI ATMAGARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010359

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NOVIYANTI WAHYUNI ATMAGARA,
2016
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 709K/PDT.SUS-BPSK/2014 TENTANG PENYELESAIAN KREDIT INVESTASI PERBANKAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 61) pp., bibl., app.
Prof. Dahlan, S.H.,M.H. Peran bank sebagai badan usaha yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Kredit merupakan suatu kegiatan pinjam meminjam berdasarkan perjanjian antara bank dengan nasabah debiturnya. Perjanjian kredit yang biasanya dalam bentuk perjanjian tambahan dan perjanjian accesoir. Dalam penyaluran kredit, bank sering mengalami masalah yang sering disebut dengan kredit bermasalah, salah satu faktornya adalah kredit macet seperti meninggalnya nasabah debitur. Hal demikian terjadi pada PT Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat yang mana nasabah debiturnya bernama Wagimin Sinaga meninggal dunia saat masih berlangsungnya kredit. Karena meninggalnya nasabah debitur menimbulkan permasalahan atas perlunasan angsuran kredit, maka PT Bank Mandiri melakukan upaya hukum dengan menggugat Nurhaidah Tanjung selaku istri/ahli waris dari nasabah debiturnya. Sehingga tugas akhir ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum tentang penyelesaian sengketa kredit investasi dengan terlebih dahulu melihat putusan-putusan yang pernah dijatuhkan dalam kasus ini dan karena adanya berbeda perbedaan putusan, maka diteliti tentang putusan mana yang sesuai dengan perundang-undangan dan keadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode yang bersifat Hukum Normatif yakni penelitian yang didasarkan pada bahan bacaan buku-buku, literatur-literatur, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas dalam tugas akhir ini. Hasil dari penelitian bahwa dalam hal solusi untuk menyelesaikan permasalahan kredit investasi perbankan antara kreditur dan nasabah debitur ataupun ahli warisnya adalah harus tunduk dengan perjanjian yang dibuat sebagaimana yang di atur oleh pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan hakim harus menghormati perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak sebagaimana yang dijelaskan oleh asas Facta Sursuvanda. Disarankan kepada Hakim apabila mengambil keputusan hendaknya lebih menggali peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti memperhatikan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, pasal 54 angka 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pasal 6 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006, dan pasal 59 angka 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan yang dijatuhkan memberikan nilai keadilan. Disarankan bagi istri/ahli waris dari nasabah debitur jika merasa keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan hendaknya dapat melakukan pengaduan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah hukum tempat kediaman nasabah debitur, dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK