Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIKNYA DIKOTA MEULABOH
Pengarang
TIA FARADINNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010229
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Abstrak
Tia Faradinna,
(2016)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP
ANAK DIDIKNYA DI KOTA MEULABOH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi, S.H, M.Hum
Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
kekerasan terhadap anak, dan dalam ketentuan pasal 80 nya bagi yang melanggar
ketentuan Pasal 76 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6
bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000,00. Namun pada kenyataannya di
kota Meulaboh masih ada yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang
dilakukan guru terhadap anak didiknya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya,
faktor yang menyebabkan tidak sampainya kasus ini ke tahap pengadilan, serta
upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini.
Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan
cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini
yaitu faktor internal yang berasal dari muridnya sendiri, faktor eksternal dari guru,
faktor yang berasal dari sistem pendidikan, faktor yang berasal dari kultur
masyarakat, faktor yang berasal dari keluarga dan faktor lingkungan. Faktor yang
menyebabkan kasus penganiayaan tidak sampai ke tahap pengadilan karena
pelapor setuju untuk mancabut laporannya dari kepolisian karena telah ada upaya
perdamaian dari kedua belah pihak yang dilakukan oleh Mapolres Aceh Barat.
Upaya-upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dalam menanggulangi
terjadinya tindak pidana ini oleh instansi pendidikan dan penegak hukum yaitu
dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Meulaboh melalui pelatihan, dan sosialisasi.
Dari kepolisian, dengan cara aktif melakukan penyuluhan hukum serta melakukan
upaya pemberian efek jera terhadap pelaku dan upaya pembinaan guna
memperbaiki pribadi pelaku tindak pidana.
Disarankan kepada seluruh instansi pendidikan dan penegak hukum agar
lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana
ini, dengan semakin aktif melakukan pelatihan, sosialisasi dan pemberian efek
jera bagi pelaku dengan memberi sanksi yang tegas.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BANDA ACEH (RISKI YUDHA SAPUTRA, 2025)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Khaidir Parinduri, 2015)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM (SITI JUBAIDAH, 2017)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENYELESAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN OLEH ANAK DI PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI PONDOK PESANTREN MODERN BABUN NAJAH BANDA ACEH) (Nasri Mahtuah, 2024)