PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH)


Pengarang

PUTRI TIARA AKHIRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010293

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana
Pencurian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh)
(v,56),pp.,bibl.,tabl.,app.
ABSTRAK
Putri Tiara Akhiri,
2016
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Pasal 15 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa “terpidana yang telah menjalani
dua pertiga dari lamanya pidana penjara dapat diberikan pelepasan bersyarat”, dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2013 juga
menjelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian pembebasan Bersyarat yaitu
“telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga, Berkelakuan Baik, telah
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana”. Namun
dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pencurian di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh hanya memperhatikan syarat pada Pasal 15
ayat (1) KUHP tanpa melihat syarat-syarat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2013.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor yang menyebabkan Pembebasan
Bersyarat diberikan kepada seluruh Narapidana Pencurian, mengetahui hambatan
yang dihadapi di dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana
Pencurian dan mengetahui Pengawasan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana
Pencurian.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan di dalam penelitian ini dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundangundangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data
primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan pemberian
pembebasan bersyarat kepada semua narapidana pencurian secara kolektif karena
keadaan Rutan yang saat ini mengalami over capasitas. Hambatan yang dihadapi di
dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu keluarga yang tidak mau menjamin,
kurangnya biaya untuk menyelenggarakan pembinaan, hambatan dalam hal
pembuatan surat jaminan dari pihak keluarga dan keterlambatan administrasi
pengeluaran Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Pelaksanaan pengawasan
terhadap narapidana pencurian yang telah diberikan pembebasan bersyarat
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan setelah
diterbitkanya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Disarankan adanya pembinaan bagi narapidana, khususnya narapidana
pencurian yang diberikan pembebasan bersyarat di Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Banda Aceh dan dalam pemberian pembebasan bersyarat hendaknya
memperhatikan syarat-syarat lain yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan, serta perlu adanya koordinasi yang lebih baik dalam rangka pengawasan
terhadap narapidana pencurian yang telah diberikan pembebasan bersyarat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK