Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
Irsan Saputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010373
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Irsan Saputra,
2016
Rizanizarli, S.H., M.H.
Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, namun masih terdapat kekurangan seperti belum adanya rumah penyimpanan baarang bukti dan sitaan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjelaskan tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar, menjelaskan prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar dan menjelaskan hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun proses penyimpanan barang bukti disimpan di beberapa tempat karena belum adanya rumah penyimpanan barang bukti dan sitaan, prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti tahapan pelimpahan, pembentukan panitia lelang dan adanya izin lelang, hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar yaitu harus menunggu proses lelang yang lama sehingga membuat barang tersebut rusak atau membusuk sehingga nilai jual nya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Disarankan segera dibangun atau didirikannya rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan, mengintensifkan patroli di hutan, memberi pemahaman akibat hukum dari tindakan penebangan secara liar serta sudah seharusnya proses lelang yang dikeluarkan itu jangan terlalu lama sehingga kayu atau barangnya itu tidak membusuk dan nilai jual nya tetap tinggi seperti yang diinginkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIJALUL FIKRI, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MULIA MIRZA, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN. (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). (Lutfia Cantika, 2023)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)
TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU TANPA MEMILIKI IZIN DI HUTAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAUSER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (REMITA VINTALENA, 2021)