PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH )


Pengarang

TARI ENDAH GUNTARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010365

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi huruf (a) sampai (c) mengatur mengenai pidana tambahan uang pengganti
bagi setiap pelaku korupsi, menjelaskan bahwa bagi setiap pelaku korupsi yang
terbukti melakukan tindak pidana korupsi selain harus menjalankan pidana
penjara juga harus menjalani pidana tambahan uang pengganti. Namun pada
kenyataannya dilapangan sering ditemui bahwa terpidana lebih memilih pidana
badan dibandingkan dengan pidana uang pengganti.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, faktor
penghambat dalam pelaksanaan pidana tambahan, dan upaya yang dapat
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan uang pengganti.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan
judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh
data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan
cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana
korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1
huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang
pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor
penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang
pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan
dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal
dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan
dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam
memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para
terpidana kasus korupsi.
Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai
dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar
upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara
maksimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK