<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="25583">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TARI ENDAH GUNTARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas&#13;
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana&#13;
korupsi huruf (a) sampai (c) mengatur mengenai pidana tambahan uang pengganti&#13;
bagi setiap pelaku korupsi, menjelaskan bahwa bagi setiap pelaku korupsi yang&#13;
terbukti melakukan tindak pidana korupsi selain harus menjalankan pidana&#13;
penjara juga harus menjalani pidana tambahan uang pengganti. Namun pada&#13;
kenyataannya dilapangan sering ditemui bahwa terpidana lebih memilih pidana&#13;
badan dibandingkan dengan pidana uang pengganti.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pertimbangan&#13;
hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, faktor&#13;
penghambat dalam pelaksanaan pidana tambahan, dan upaya yang dapat&#13;
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan uang pengganti.&#13;
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.&#13;
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari&#13;
buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan&#13;
judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh&#13;
data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam&#13;
menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan&#13;
cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana&#13;
korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1&#13;
huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang&#13;
pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor&#13;
penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang&#13;
pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk&#13;
mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan&#13;
dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal&#13;
dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan&#13;
dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam&#13;
memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para&#13;
terpidana kasus korupsi.&#13;
Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai&#13;
dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar&#13;
upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara&#13;
maksimal.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>25583</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-09-27 16:41:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-09-28 14:39:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>