Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWARISAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
Pengarang
ZURAIDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101010055
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Zuraida KEWARISAN TERHADAP ANAK YANG
2016 DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK
DICATAT MENURUT KAJIAN UNDANG-UNDANG
PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA
DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 46/PUU-VIII/2010
(vi, 81) pp, bibl, app.
(Ilyas S.H., M.Hum.)
Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974,
suatu ikatan perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang
berlaku. Jika perkawinan yang dilakukan tidak sah, maka akibatnya adalah tidak
dilindungi oleh hukum yang berlaku, baik pihak suami istri yang terikat perkawinan
maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah, biaya pendidikan ataupun
warisan dari ayahnya karena dianggap tidak sah sebab tidak dicatat di KUA.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang tidak
dicatat dan status hukum terhadap anak yang dilahirkan serta mengetahui hak
mewaris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat menurut UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif.
Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan maksud
memperoleh data primer melalui buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website
dari internet mengenai topik pembahasan. Data dianalisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, perkawinan tidak sah yaitu
suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang tidak
berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, yakni tidak memenuhi Pasal
2 ayat (2) UU Perkawinan atau tidak dicatat di KUA. Status hukum anak yang
dilahirkan dari perkawinan tidak dicatat (tidak sah) tersebut diatur pada Pasal 43
UU Perkawinan dan Pasal 100 KHI, dimana ia hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum (keperdataan)
dengan bapak biologisnya. Tetapi dengan keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010,
anak yang lahir dari nikah siri mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah dan
keluarga ayahnya. Hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat
menurut UU Perkawinan dan KHI sama-sama mengatur, bahwa anak hanya berhak
mendapatkan warisan dari harta yang dimiliki ibunya. Jadi anak tidak berhak
mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya (kandung)
disebabkan tidak adanya hubungan pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya.
Kemudian, sebelum adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil
nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Setelah adanya putusan tersebut, anak dari hasil nikah siri tidak hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Anak dapat
memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarganya jika mendapat
pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Selain mempunyai hubungan keperdataan, anak juga mendapat
warisan dari kedua orang tuanya.
Disarankan kepada masyarakat supaya mencatatkan perkawinan yang
dilakukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari
lahirnya anak di luar perkawinan, sehingga hak-hak anak tidak dirugikan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR :46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DILUAR NIKAH (MUSLIADI, 2015)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (MUHIBBUN AMIR SYAH, 2022)
KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN SETELAH ADANYA PUTUSAN MK NO 46/PUU-VIII/2010 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Muhammad Dusuki Safriadi, 2023)
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KEPERDATAAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nadya Nova Azzahra Siregar, 2022)