<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="25552">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ZURAIDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Zuraida  KEWARISAN TERHADAP ANAK YANG&#13;
2016  DILAHIRKAN  DARI  PERKAWINAN  YANG  TIDAK &#13;
DICATAT  MENURUT  KAJIAN  UNDANG-UNDANG &#13;
PERKAWINAN  NO.  1  TAHUN  1974  DAN &#13;
KOMPILASI  HUKUM  ISLAM  SERTA  KAITANNYA &#13;
DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI &#13;
NO. 46/PUU-VIII/2010&#13;
(vi, 81) pp, bibl, app.&#13;
(Ilyas S.H., M.Hum.)&#13;
Menurut Pasal 2  ayat (2)  Undang-Undang  Perkawinan  No. 1 Tahun 1974, &#13;
suatu  ikatan  perkawinan  dikatakan  sah  apabila  dilakukan  menurut  hukum  yang &#13;
berlaku.  Jika  perkawinan  yang  dilakukan  tidak  sah,  maka  akibatnya  adalah  tidak &#13;
dilindungi oleh hukum yang berlaku, baik pihak suami istri yang terikat perkawinan &#13;
maupun  anak-anak  yang  lahir  dari  perkawinan  tersebut.  Anak  yang  dilahirkan  dari &#13;
perkawinan  tersebut  tidak  berhak  menuntut  nafkah,  biaya  pendidikan  ataupun &#13;
warisan dari ayahnya karena dianggap tidak sah sebab tidak dicatat di KUA.&#13;
Penelitian  skripsi  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  perkawinan  yang  tidak &#13;
dicatat  dan  status  hukum  terhadap  anak  yang  dilahirkan  serta  mengetahui  hak &#13;
mewaris  anak  yang  lahir  dari  perkawinan  yang  tidak  dicatat  menurut  UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi  ini  adalah  yuridis  normatif. &#13;
Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi  kepustakaan  dengan maksud &#13;
memperoleh data primer melalui  buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website &#13;
dari  internet  mengenai  topik  pembahasan.  Data  dianalisis  dengan  menggunakan &#13;
pendekatan kualitatif.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  diketahui  bahwa,  perkawinan  tidak  sah  yaitu &#13;
suatu  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  laki-laki  dan  seorang  wanita  yang  tidak &#13;
berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, yakni tidak memenuhi Pasal &#13;
2  ayat  (2)  UU  Perkawinan  atau  tidak  dicatat  di  KUA.  Status  hukum  anak  yang &#13;
dilahirkan  dari  perkawinan  tidak  dicatat  (tidak  sah)  tersebut  diatur  pada  Pasal  43 &#13;
UU  Perkawinan  dan  Pasal  100  KHI,  dimana  ia  hanya  mempunyai  hubungan &#13;
perdata  dengan  ibunya  dan  tidak  mempunyai  hubungan  hukum  (keperdataan)&#13;
dengan  bapak  biologisnya.  Tetapi  dengan  keputusan  MK  No.  46/PUU-VIII/2010, &#13;
anak  yang lahir dari nikah siri  mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah dan &#13;
keluarga  ayahnya.  Hak  mewaris  anak  yang  lahir  dari  perkawinan  tidak  dicatat&#13;
menurut UU Perkawinan dan KHI sama-sama mengatur, bahwa anak hanya berhak &#13;
mendapatkan  warisan  dari  harta  yang  dimiliki  ibunya.  Jadi  anak  tidak  berhak &#13;
mendapatkan  warisan  dari  harta  peninggalan  bapak  biologisnya  (kandung) &#13;
disebabkan tidak adanya hubungan pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya.&#13;
Kemudian,  sebelum  adanya  putusan  MK  No.  46/PUU-VIII/2010,  anak  dari  hasil &#13;
nikah  siri  hanya  mempunyai  hubungan  keperdataan  dengan  ibunya  dan  keluarga &#13;
ibunya.  Setelah  adanya  putusan  tersebut,  anak  dari  hasil  nikah  siri  tidak  hanya &#13;
memiliki  hubungan  perdata  dengan  ibu  dan  keluarga  ibunya  saja.  Anak  dapat &#13;
memiliki  hubungan  keperdataan  dengan  ayah  dan  keluarganya  jika  mendapat &#13;
pengakuan  dari  ayah  biologisnya  atau  dapat  dibuktikan  dengan  ilmu  pengetahuan &#13;
dan  teknologi.  Selain  mempunyai  hubungan  keperdataan,  anak  juga  mendapat &#13;
warisan dari kedua orang tuanya.&#13;
Disarankan  kepada  masyarakat  supaya  mencatatkan  perkawinan  yang &#13;
dilakukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari &#13;
lahirnya anak di luar perkawinan, sehingga hak-hak anak tidak dirugikan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>25552</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-09-27 12:18:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-09-29 11:13:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>