Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN PETASAN ILEGAL (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
MAULIZA SETIAWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020074
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN PETASAN ILEGAL
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Banda Aceh )
Fakultas Hukum Universitas syiah kuala
(iv,60),pp, tbl, bibl, app
(Adi Hermansyah, S.H., M.H)
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Komersial terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1932 tentang Bunga Api dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Polisi sebagai penegak hukum yang bertugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, memelihara keselamatan negara serta memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan pertolongan dan memberi serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap segala bentuk-bentuk peraturan, Dari Tahun 2015 sampai dengan 2016 Polri bekerjasama sama dengan Satpol PP telah melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap petasan di Kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor maraknya penjualan dan pengguna petasan di Kota Banda Aceh, untuk mengetahui upaya apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui hambatan apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh.
Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana.
Kesimpulan diketahui bahwa faktor yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi penting dalam mencegah peredaran petasan secara illegal di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan illegal, penanggulangan secara preventif ini dilakukan sebelum pelanggaran itu terjadi dengan cara mencegah agar pelanggaran itu tidak terjadi, hambatan minimnya informasi yang di terima Polri bahwa telah terjadinya suatu pelanggaran penjualan petasan tanpa izin di Banda Aceh, Kurangnya anggaran dana yang diterima Polri dalam melakukan fungsi patroli untuk menanggulangi peredaran petasan.
Disarankan kepada semua pihak terkait untuk selalu memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya petasan kepada masyarakat, agar Banda Aceh aman dari peredaran petasan, karena petasan itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat,sebagai orang tua sangat penting sekali untuk melarang untuk bermain petasan, sekurang sekurang-kurangnya orang tua mengawasi anak ketika bermain petasan di lingkungan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)
UPAYA POLISI DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PADA KEPOLISIAN SEKTOR SYIAH KUALA) (Yartina Novika, 2017)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT ACEH BESAR) (AFRINA ANDRIYANA, 2025)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK BEA CUKAI TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI MEULABOH) (T. Chausar, 2024)