PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

MUHAMMAD NOVRIANSYAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010294

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
PENGANIAYAAN BERAT OLEH
PERADILAN ADAT
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek
Sakti Kabupaten Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54)pp,tabl,bibl,app
(Ida Keumala Jeumpa S.H., M.H.)
Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat
dan Adat Istiadat menegaskan bahwa ada 18 jenis perkara yang diselesaikan oleh
peradilan adat gampong. Terhadap perkara penganiayaan berat tidak disebutkan
atau tidak dijelaskan dalam Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tersebut,
namun dalam kenyataannya penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat ada
yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat dilakukan oleh peradilan adat,
menjelaskan prosedur penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh
peradilan adat dan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana penganiayaan
berat oleh peradilan adat.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang -undangan, buku-buku, dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini,
dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab dilakukan
penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat adalah karena
biayanya murah, penyelesaiannya cepat tidak berlarut-larut dan kedua belah pihak
tidak keberatan diselesaikan secara adat . Prosedur penyelesaian secara adat
dilakukan dengan diawali masuknya perkara ke kepolisan lalu pihak kepolisian
menyarankan penyelesaiannya secara adat, dan dilain waktu geuchik meminta
kepada pihak korban untuk penyelesaian secara adat agar penyelesiannya
dilakukan dengan cara musyawarah bersama. Akibat hukum dari penyelesaian
oleh peradilan adat adalah bahwa mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua
belah pihak dan tidak adanya yang membawa ke pengadilan.
Diharapkan kepada perangkat adat gampong agar mampu memberikan
pertimbangan yang adil bagi kedua belah pihak. Dan kepada Majelis Adat Aceh
agar meningkatkan sosialisasi kepada perangkat gampong tentang tata cara
penyelesaian perkara pidana oleh peradilan adat sehingga proses penyelesaian
secara adat yang adil dan akuntabel.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK