PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Tri Salamun - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010152

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Tri Salamun,
2016



Abdurrahman, S.H., M.Hum.

Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan menyatakan bahwa izin gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan kelestarian lingkungan hidup dan menurut Pasal 4 bahwa setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki Izin Gangguan dan harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam izin gangguan, namun pada kenyataannya ditemukan usaha kedai kopi yang melaksanakan kegiatan usahanya melanggar dari ketentuan Izin Gangguan tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Izin Gangguan bagi usaha kedai kopi, untuk menjelaskan sebab penyelenggara usaha kedai kopi yang tidak sesuai Izin Gangguan dan untuk mengetahui upaya dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Untuk data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dan pengamatan. Sampel yang digunakan adalah purposive sampling yaitu, ditujukan untuk memperoleh informasi secara sengaja sesuai dengan tujuan penelitian
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada usaha kedai kopi yang telah melaksanakan ketentuan Izin Gangguan dan ada yang belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan izin gangguan, seperti ketentuan tentang jam operasional, penempatan barang dan bekerja diluar ruangan, dan pemakaian ruang parkir yang mengganggu lalu lintas dan pelaku usaha di sekitar. Tidak dilaksanakan ketentuan sepenuhnya karena kurangnya kesadaran hukum, kelalaian dari pelaku usaha, kurangnya pengawasan dari pemerintah dan pembiaran dari aparatur pemerintah. Upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian izin gangguan dalam usaha kedai kopi dengan memperbaharui aturan mengenai izin gangguan, menunjuk KPPTSP sebagai instansi yang melayani pembuatan izin gangguan dan melakukan pengawasan secara terbatas.
Disarankan kepada para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan izin gangguan dan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar meningkatkan pengawasan terhadap Izin Gangguan, serta segera menyelesaikan pembuatan peraturan baru tentang Izin Gangguan sehingga memperjelas Satuan Kerja Perangkat Kota mana dan bagaimana prosedur izin gangguan dilaksanakan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK