Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
CUT AGUSTINA MAULISHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010309
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
(MUKHLIS, S.H., M.Hum.) Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Namun dalam kenyataannya tindak pidana penggelapan terhadap mobil rental masih saja terus terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental, hambatan dalam penanggulangannya serta upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana kendaraan bermotor roda empa tmilik rental. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental adalah karena faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat, pemanfaatan adanya kesempatan, tidak memakai supir atau sistem lepas kunci, serta faktor lemahnya sistem pengamanan. Hambatan dalam penanggulangannya yaitu faktor sarana dan prasarana, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya, serta mobil yang digelapkan sudah digadai kepihak ketiga. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan tindakan razia atau patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur terhadap kendaraan bermotor beserta surat-suratnya guna memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan. Disarankan kepada setiap pemilik jasa rental mobil agar tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi lagi penggelapan terhadap mobil rental serta kepada penegak hukum harus lebih giat lagi dalam melakukan upaya baik upaya preventif maupun represif dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental.
Tidak Tersedia Deskripsi
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Ariza Saputri, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI) (Kafrawi, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)