Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
RIMA MELISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010190
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RIMA MELISA, KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN
2016 HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM
PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN
HUKUMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53), pp., tabl., bibl.
Dr. DAHLAN, S.H.,M.Hum, M.Kn
Pendampingan hukum adalah proses dimana terdakwa wajib didampingi
oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang meliputi
penyidikan, penuntutan atau persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1)
KUHAP, dimana pendampingan hukum wajib diberikan apabila terdakwa
diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun. Akan tetapi dalam prakteknya
masih ada beberapa kasus yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat
hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum
terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang
dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat
pengadilan.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari
peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang
dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan
yang terlibat dalam masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi,
kurangnya pengetahuan dan kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan
penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1)
KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang
tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum
menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan
Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di
diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1)
KUHAP.
Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam
Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya
kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (ACHYAR SAPUTRA, 2016)
PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RAHMADHANI SRI RISZKY, 2015)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Tina Oktafiani, 2016)
PENGKALSIFIKASIAN LAMA PROSES PERSIDANGAN KASUS NARKOTIKA MENGGUNAKAN METODE FUZZY MAMDANI STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Putri Mayrizka Zuhra, 2023)